Wacana Pembekuan KPK, Jusuf Kalla: Harus Ubah Undang-undangnya
Reporter
Editor
Minggu, 10 September 2017 19:01 WIB
TEMPO.CO, Kazakhstan - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah tetap ingin mempertahankan keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan tugas-tugas memberantas korupsi. Munculnya wacana pembekuan komisi antirasuah, sangat sulit diakukan karena harus mengubah Undang-Undang tentang KPK terlebih dulu.
"Pemerintah dalam posisi ingin mempertahankan bahkan ingin KPK lebih kuat. Jika ingin membekukan KPK tentunya harus mengubah undang-undang," kata Wapres disela-sela lawatannya ke Astana, Kazakhstan, Sabtu, 9 September 2017.
Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah tetap menjaga independensi dan tidak mau mencampuri urusan internal KPK. Wakil Presiden mengharapkan lembaga tersebut akan menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi dan tetap solid. "Pemerintah tentu tidak bisa mencampuri ke dalam, KPK mempunyai prosedur sendiri sesuai dengan undang-undang."
Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, Pansus Hak Angket KPK menyampaikan 11 poin pertemuan sementara. Temuan itu diperoleh selama menjalankan tugas penyelidikan terkait tugas dan kewenangan KPK.
Anggota Pansus Angket KPK Henry Yosodiningrat menilai pansus harus bisa meyakinkan pemerintah dan publik bahwa temuan yang diperoleh adalah suatu keadaan yang harus diperbaiki.
Karena itu, menurut Henry, siapapun yang mendengar dan mengetahuinya pasti menerima rekomendasi Pansus misalnya mengembalikan kewenangan yang dimiliki Kepolisian dan Kejaksaan Agung. "Karena mereka melaksanakan sebagian dari kewenangan yang dimiliki oleh Polisi selaku penyidik dan penuntutan dari Kejaksaan," ujar Henry.
Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan usulan pembekuam KPK akan masuk ke rekomendasi pansus yang hendak dibacakan saat rapat paripurna pada 28 September 2017. "Sementara stop KPK terlebih dulu, dan kembalikan kewenangan penyidikan ke kepolisian dan penuntutan ke kejaksaan,” kata Henry.
Ucapan Henry itu memantik respons pengurus PDIP yang menyatakan usulan tersebut bukan sikap partai. Henry menjelaskan kalau KPK dibekukan sementara, pemberantasan korupsi akan terus berjalan. Sambil menata kembali KPK, penegakan hukum untuk sementara dikembalikan ke Polri dan Kejaksaan. "Ini pernyataan saya yang tidak ditulis oleh wartawan."