Sri Mulyani Cermati 3 Masalah Terkait Pajak Buku

Reporter

Editor

Senin, 11 September 2017 09:25 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji mengakomodasi keluhan para penulis yang berkeberatan dengan tarif pajak buku saat ini. “Saya memperhatikan dan membaca secara teliti apa yang disampaikan, dan telah meminta jajaran Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Kebijakan Fiskal untuk memahami apa yang jadi persoalan,” ujar Sri Mulyani seperti dikutip dari Koran Tempo edisi Senin, 11 September 2017.


Secara prinsip, kata Sri Mulyani, pemerintah mendukung hal-hal yang sifatnya kreatif dan perlu mendapatkan dukungan dari berbagai aspek. Dukungan yang dimaksud bisa berupa pajak atau lainnya.

Baca juga: Kasus Tere Liye, Penerbit: Pajak Buku Besar, Hiburan Tidak Kena

Sri Mulyani juga menjelaskan beberapa aspek mengenai pajak penulis buku. Pertama, yang berkaitan dengan administrasi akan disederhanakan, misalnya dengan pendekatan nominal. Kedua, tentang tarif yang dianggap adil. Ketiga, aspek yang berhubungan dengan posisi pemerintah atau negara untuk menghargai karya-karya kreatif. “Hal-hal itu nanti akan saya lihat dan minta kepada tim untuk mengkaji,” kata dia.


Masalah pajak penulis mengemuka setelah novelis Tere Liye memutus kontrak dengan penerbit Gramedia dan Republika. Ia menilai pajak penulis buku amat tinggi dibanding profesi lain, seperti artis seni peran, arsitek, dan dokter. Menurut dia, royalti penulis seharusnya diperlakukan sebagai pendapatan pasif yang bersifat final alias tidak diutak-atik lagi setelah dipotong oleh penerbit secara otomatis.


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan, pajak penulis menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN). Untuk penulis berpenghasilan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar setahun, penerimaan royaltinya dikurangi penghasilan tidak kena pajak Rp 54 juta. Hasilnya dikurangi 50 persen terlebih dulu baru dikenai pajak penghasilan 15 persen.


Berbeda dengan penulis berpenghasilan bruto di atas Rp 4,8 miliar setahun. Bagi mereka, tak ada tahap pengurangan 50 persen. Penerimaan royaltinya hanya dikurangi penghasilan tidak kena pajak Rp 54 juta. Hasilnya dikalikan dengan pajak penghasilan 15 persen.


Advertising
Advertising

Masalahnya, kata Yoga, belum semua kantor pelayanan pajak menerapkan ketentuan NPPN dalam menghitung pajak penulis. "Memang ada perbedaan persepsi. Ada yang bilang boleh, ada yang bilang tidak boleh. Maka kami tegaskan, boleh pakai norma,” ujarnya.


Untuk mendapat pengurangan 50 persen, penulis harus menyetorkan semua catatan pendapatannya paling lama tiga bulan sejak awal tahun. Hestu mengatakan, pada dasarnya, royalti penulis termasuk kategori pendapatan pasif yang bersifat final.


Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo, membenarkan bahwa regulasi yang berlaku sekarang memberatkan penulis. Ia pun menyarankan pembenahan pajak segmen ini untuk mengurai ketidakadilan pajak perbukuan secara menyeluruh. Ia mengatakan bisnis buku melibatkan banyak pihak, antara lain pembaca, toko buku, gudang, dan distributor beserta karyawannya.


Kepala Subdirektorat Harmonisasi Regulasi Badan Ekonomi Kreatif Indonesia, Linda Suryani, mengatakan lembaganya bekerja sama dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia mengkaji penurunan pajak buku. LIPI mulai menjaring masukan dari penulis, penerbit, dan akademikus. Targetnya, kajian tersebut rampung pada 2018 dan akan disampaikan kepada Presiden.


PUTRI ADITYOWATI | ALFAN HILMI | ANDI IBNU

Berita terkait

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

14 jam lalu

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

Sri Mulyani Indrawati dan Presiden ADB Masatsugu Asakawa membahas lebih lanjut program Mekanisme Transisi Energi (ETM) ADB untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

1 hari lalu

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada dampak kenaikan BI Rate ke level 6,25 persen terhadap APBN, terutama penerimaan pajak.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

2 hari lalu

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, nilai tukar rupiah pada triwulan I 2024 mengalami depresiasi 2,89 persen ytd sampai 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

2 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

2 hari lalu

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

Sri Mulyani menyebut perkiraan pertumbuhan ekonomi global pada tahun ini bakal relatif stagnan dengan berbagai risiko dan tantangan yang berkembang.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

4 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

4 hari lalu

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kekuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk efektivitas transisi energi.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

5 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

5 hari lalu

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

Kerap kali barang impor bisa terkena harga denda dari Bea Cukai yang sangat tinggi. Bagaimana respons Menteri Keuangan Sri Mulyani?

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

5 hari lalu

Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

Menteri Keuangan Sri Mulyani menemui Wakil Presiden Maruf Amin untuk melaporkan hasil pertemuan IMF-World Bank Spring Meeting dan G20 yang saya hadiri di Washington DC. pekan lalu. Dalam pertemuan itu, Sri Mulyani pun membahas mitigasi dampak geopolitik di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya