Reportase Tempo: Reklamasi Dihentikan Pembangunan Tetap Jalan

Reporter

Editor

Senin, 11 September 2017 17:17 WIB

Sejumlah mahasiswa dan warga pesisir Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kemenko Maritim, Jakarta, 13 September 2016. Dalam aksinya mereka menolak proyek reklamasi Teluk Jakarta. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Reklamasi di Pulau C, D, dan G di Teluk Jakarta dihentikan sementara setelah Kementerian Lingkungan Hidup menemukan sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaannya. Di antaranya, pengembang tidak bisa menjelaskan asal-usul material tanah untuk menguruk pulau. Menurut Laporan Utama Tempo edisi 1-7 Juni 2015, pengembang diduga mengambil pasir dari pulau-pulau di sekitar Kepulauan Seribu yang terlarang dieksploitasi.

Khusus untuk Pulau C dan Pulau D, Kementerian Lingkungan Hidup menemukan pendangkalan laut akibat tertimbun tanah sisa pengurukan. Kurang dari dua bulan sebelumnya, pada 31 Maret 2016, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Mohammad Sanusi, digulung Komisi Pemberantasan Korupsi karena menerima besel dari Ariesman Widjaja, Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra, pengembang Pulau G.

Baca: Izin Reklamasi Pulau G Rumit, 8 Alasan Kenapa Dibatalkan


Suap itu untuk memuluskan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil--keduanya biasa disebut Raperda Reklamasi.


Aturan tersebut merupakan payung hukum setidaknya bagi dua hal: pendirian bangunan di atas pulau reklamasi dan kontribusi tambahan sebesar 15 persen yang diminta Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama. Tanpa Perda Reklamasi yang diketuk DPRD, mustahil keluar izin mendirikan bangunan atau IMB. “Pengembang belum bisa membangun apa pun di sana,” kata Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Oswar Muadzin Mungkasa.


Di tengah gonjang-ganjing suap reklamasi, terungkap fakta bahwa PT Kapuk Naga Indah telah mendirikan sejumlah bangunan di atas Pulau D. Setelah menyelidik ke lapangan, Kementerian Lingkungan Hidup menemukan delapan pelanggaran izin lingkungan--dua di antaranya telah disebutkan di atas.

Baca: Reklamasi Pulau G Berlanjut, MA Tolak Kasasi Nelayan dan Walhi


Kementerian Lingkungan Hidup kemudian menghentikan sementara kegiatan PT Kapuk Naga Indah di Pulau C dan D. Selama moratorium, Kementerian Lingkungan Hidup memerintahkan pengembang membereskan sebelas hal, antara lain mengubah dokumen lingkungan seperti analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan izin lingkungan. Pengembang juga wajib mengeruk pendangkalan yang terjadi di sekitar pulau paling lama 90 hari setelah sanksi dijatuhkan.


Advertising
Advertising

Kenyataannya, hingga Senin pekan lalu, selat yang memisahkan Kamal Muara di daratan Jakarta dengan Pulau C dan Pulau D masih dangkal. Nelayan yang tinggal di Kamal Muara tak bisa mengemudikan perahunya melalui jalur ini. Bisa-bisa perahu kandas. “Airnya penuh lumpur. Kedalamannya mungkin tinggal sedengkul,” ujar Mustafa, nelayan Kamal Muara.


Sebelum moratorium diterapkan, bangunan di Pulau D disegel Dinas Penataan Kota DKI Jakarta. Dua pekan setelah Sanusi ditangkap, Dinas Penataan melarang PT Kapuk Naga Indah melanjutkan pendirian berbagai bangunan di atas Pulau D.

Baca: Pengembang Pulau G Yakin Anies-Sandi Lanjutkan Proyek Reklamasi


Ketika Tempo melongok ke pulau itu pada Ahad dua pekan lalu, segel dan plang yang melarang pembangunan sudah tak tampak lagi. Bangunan-bangunan lain pun sudah tumbuh di atas pulau.


Pengacara PT Kapuk Naga Indah, Kresna Wasedanto, menyanggah kabar bahwa perusahaan itu diam-diam mendirikan banyak bangunan baru di areal reklamasi. “Tak mungkin ada penambahan bangunan. Itu hanya perawatan. Kami hanya menjaga lingkungan,” tuturnya. Ihwal selat yang tak dikeruk, Kresna berkata, “Saya cek lagi. Kalau sanksinya dicabut, semestinya pengerukan sudah dilaksanakan.”

ANTON SEPTIAN | AVIT HIDAYAT | SYAILENDRA | GANGSAR PARIKESIT

Catatan:
Artikel selengkapkan silakan baca majalah Tempo edisi pekan ini, 11 - 17 September 2017.

Berita terkait

4 Fakta Lika-liku Pulau Reklamasi di Pemerintahan Anies Baswedan

5 September 2021

4 Fakta Lika-liku Pulau Reklamasi di Pemerintahan Anies Baswedan

Isu pulau reklamasi di Teluk Jakarta mencuat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali yang dimohonkan pengembang reklamasi pulau H.

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan PK PT Taman Harapan Indah Soal Izin Reklamasi Pulau H

3 September 2021

MA Kabulkan PK PT Taman Harapan Indah Soal Izin Reklamasi Pulau H

Pemprov DKI belum mau menanggapi putusan MA yang mengabulkan gugatan pengembang reklamasi Pulau H, PT Taman Harapan Indah.

Baca Selengkapnya

Nelayan Minta Reklamasi Pulau G Diteruskan karena Pandemi, Kiara: Tidak Nyambung

27 Maret 2021

Nelayan Minta Reklamasi Pulau G Diteruskan karena Pandemi, Kiara: Tidak Nyambung

Sekjen Kiara mengatakan dampak reklamasi adalah banyak nelayan terusir dari ruang hidupnya dan terpaksa mencari alternatif ekonomi lain.

Baca Selengkapnya

Ada Nelayan Minta Reklamasi Dilanjutkan, Kiara: Jangan-jangan Makelar

27 Maret 2021

Ada Nelayan Minta Reklamasi Dilanjutkan, Kiara: Jangan-jangan Makelar

Sekjen Kiara menduga kelompok nelayan yang mendukung reklamasi bukan berbicara terkait kepentingan mereka karena reklamasi jelas merugikan nelayan.

Baca Selengkapnya

Ahok Heran Reklamasi Teluk Jakarta Ditolak, Reklamasi Ancol Yes

11 Juli 2020

Ahok Heran Reklamasi Teluk Jakarta Ditolak, Reklamasi Ancol Yes

Menurut Ahok, kebijakan Anies Baswedan berpotensi melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR.

Baca Selengkapnya

Gaduh Reklamasi Ancol, Ahok Bilang Begini

9 Juli 2020

Gaduh Reklamasi Ancol, Ahok Bilang Begini

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menilai kebijakan perluasan atau reklamasi Ancol mirip dengan rencana 2 pulau reklamasi.

Baca Selengkapnya

Reklamasi Ancol, Begini Politikus PDIP Singgung Suap Eks DPRD DKI

7 Juli 2020

Reklamasi Ancol, Begini Politikus PDIP Singgung Suap Eks DPRD DKI

Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI, Gilbert Simanjuntak, mengkritik izin pelaksanaan untuk perluasan reklamasi Ancol dan Dufan.

Baca Selengkapnya

Anies Menang Gugatan Reklamasi Pulau H, Koalisi: Jangan Terbuai

30 Juni 2020

Anies Menang Gugatan Reklamasi Pulau H, Koalisi: Jangan Terbuai

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengingatkan Gubernur Anies Baswedan untuk tidak terbuai dengan keputusan MA yang menolak gugatan pengembang Pulau H.

Baca Selengkapnya

Perpres Reklamasi Teluk Jakarta Jokowi Dianggap Salah Alamat

13 Mei 2020

Perpres Reklamasi Teluk Jakarta Jokowi Dianggap Salah Alamat

Sejumlah penggiat lingkungan mendesak agar Presiden Jokowi membatalkan perpres menyangkut reklamasi Teluk Jakarta itu.

Baca Selengkapnya

Nelayan Bebas, KIARA Desak Jokowi Batalkan Reklamasi Jakarta

5 Februari 2020

Nelayan Bebas, KIARA Desak Jokowi Batalkan Reklamasi Jakarta

KIARA meminta pemerintah mencabut seluruh izin reklamasi Teluk Jakarta yang telah membuat nelayan jadi korban kriminalisasi oleh pengembang.

Baca Selengkapnya