Tiru Kasus BG, DPR Minta KPK Tunda Penyidikan Setya Novanto

Reporter

Editor

Rabu, 13 September 2017 11:12 WIB

Ketua DPR Setya Novanto, kembali diperiksa KPK atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi yang menyeret pula hakim konstitusi Akil Mochtar dalam Kasus suap ketua MK pada 2014. Setya Novanto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang terkait sengketa pemilihan kepala daerah yang bergulir di Mahkamah Konstitusi. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta-Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menunda kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Setya Novanto hingga pengadilan memutus gugatan praperadilan. “Saudara Setya Novanto memohon kepada pimpinan DPR untuk menyampaikan surat kepada KPK tentang langkah praperadilan dengan penundaan pemeriksaan pemanggilan saudara Setya Novanto,” kata Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR, Hani Tahapsari, di gedung KPK, Selasa, 12 September 2017.

Baca juga: Dokter DPR Sebut Setya Novanto Vertigo Setelah Main Pingpong

Menurut Hani, pertimbangan DPR meminta penundaan merujuk pada sikap KPK ketika menangani perkara dugaan gratifikasi dengan tersangka mantan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Budi Gunawan—kini Kepala Badan Intelijen Negara dengan pangkat jenderal—pada awal 2015. “Saat itu semua pihak termasuk KPK mau menahan diri menunggu putusan praperadilan,” kata Hani saat membacakan sebagian isi surat.

Setya menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi e-KTP dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin pekan lalu. Namun sidang perdana yang semula dijadwalkan kemarin ditunda hingga Rabu pekan depan karena perwakilan KPK tak hadir.

Di tengah gugatan, KPK menggeber penyidikan untuk melengkapi bukti keterlibatan korupsi Setya dengan kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun ini. Komisi antikorupsi sedianya memeriksa Setya untuk pertama kalinya sebagai tersangka pada Senin lalu. Namun Ketua Umum Partai Golkar ini tak hadir karena sakit.

Hingga kemarin, penyidik juga melengkapi berkas penyidikan Setya dengan memanggil sejumlah orang, termasuk ajudannya, Corneles Towoliu. Dalam perkara ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara. Pengadilan juga sedang menyidangkan terdakwa lainnya, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. menilai permintaan DPR melampaui batas. “Memangnya apa urusan DPR mencampuri urusan KPK dan Setya Novanto?” ujar dia. Mahfud berharap komisi antirasuah tak menggubris surat DPR.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, berpendapat sama. Dia menilai tindakan Dewan intimidatif dan mengganggu proses penegakan hukum karena seolah-olah menghadapkan KPK dan DPR dalam kasus Setya. “Ini malah menunjukkan hubungan dugaan korupsi Setya sebagai individu dan lembaga legislatif,” kata Feri.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penindakan yang dilakukan lembaganya berdasarkan undang-undang. Praperadilan, kata dia, memang hak tersangka Setya Novanto. “Tapi undang-undang tak mengharuskan KPK menunda penyidikan selama praperadilan,” kata Febri, sambil memastikan akan kembali memanggil Setya dalam waktu dekat.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | MAYA AYU PUSPITASARI | AGOENG WIJAYA

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

15 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

17 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

19 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

21 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

2 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

2 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya