Di tengah banjir kritik itu, Kementerian Ketenagakerjaan justru mengklaim proses penetapan UMP tahun 2023 di seluruh provinsi berjalan dengan kondusif dan telah sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. "Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja atau buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melalui keterangannya pada Selasa, 29 November 2022.
Ida pun mengajak semua pihak untuk menaati dan mengimplementasikan Keputusan Gubernur terkait UMP tahun 2023. Dia juga meminta agar semua pihak memperkuat dialog sosial sehingga implementasi UMP tahun 2023 dapat berjalan dengan baik.
Apalagi, menurut Ida, formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 mengandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi. Dia juga mengingatkan bahwa upah minimum yang telah ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun ke bawah.
Ia juga mengklaim penghitungan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja atau buruh. Hal itu, kata dia, terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,5 persen di rentang alpha 0,2 atau tengah-tengah.
"Permenaker ini jalan tengah bagi semua pihak yang berkepentingan yang terlibat dalam penetapan upah minimum benar-benar tercapai," kata Ida.
Hal senada disampaikan oleh Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira yang menilai kenaikan upah minimum yang ditetapkan pemerintah dapat menjadi jalan tengah antara pelaku usaha, pekerja, maupun pemerintah. Hal ini dengan catatan kebijakan itu bukan mengatur batas atas melainkan batas bawah atau nilai minimum.
Menurut dia, jika upah minimum naik sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 sebesar 10 persen, bahkan pertumbuhan ekonomi bisa menembus angka 5 persen. Hal itu karena daya beli pekerja naik dan mendorong konsumsi rumah tangga kelas menengah ke bawah.
Ia tak sepakat dengan argumen para pengusaha bahwa kenaikan upah akan berdampak negatif pada kesempatan kerja para buruh. Menurut Bhima, kenaikan upah itu berkolerasi terhadap peningkatan kesempatan kerja.
Pasalnya, bila daya beli naik maka omzet pelaku usaha juga akan naik. Jika keuangan perusahaan terus tumbuh, maka pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi perusahaan dan menambah lapangan kerja baru.
Oleh sebab itu, ia berharap pemerintah tetap teguh mempertahankan aturan kenaikan UMP 2023. "Kalau pengusaha berkeberatan, kan pemerintah bisa intervensi dengan program subsidi upah. Di situ cara menjembatani sehingga pengusaha tetap membayar secara penuh kenaikan upah minimum," ujar Bhima.
RIANI SANUSI PUTRI | ANTARA
Baca juga: Hitung Mundur Resesi, Ini Daftar 22 Perusahaan yang PHK Karyawan Selama 2022
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.