Kadin juga memprediksi akan terjadi banyak pemindahan pabrik. Hal itu karena pengusaha akan memilih kota yang memiliki UMP lebih rendah. "Katakanlah di Jawa Barat saja jomplang itu antara Bekasi, Tangerang, Garut, misalnya itu jauh UMP-nya. Itu sesuatu yang kita khawatirkan dalam hal ini," kata Sarman.
Oleh sebab itu, ia berharap besaran UMP disesuaikan dengan kemampuan dunia usaha. Saat ini banyak industri yang belum pulih dari pelemahan ekonomi saat pandemi Covid-19 dan arus kas atau cashflow pengusaha itu belum normal kembali. Apalagi situasi geopolitik Rusia dan Ukraina hingga saat ini masih menyebabkan krisis di sejulah sektor, terutama pangan dan energi.
Adapun Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menepis pernyataan bahwa pemerintah DKI tidak mengikutsertakan pihak pengusaha dalam proses penetapan UMP 2023.
Ia memastikan kenaikan UMP 2023 itu sudah mencermati usulan dalam Sidang Dewan Pengupahan pada Selasa, 22 November 2022, yakni dari kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta.
Di sisi lain, Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Jackson Sitorus mengatakan mengingatkan seluruh pengusaha di wilayah tersebut untuk menggaji karyawan sesuai batas UMP yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia mengaku jajarannya telah mengedukasi perusahaan terkait penetapan UMP terbaru dalam beberapa pertemuan.
Untuk memastikan seluruh perusahaan telah teredukasi, Jackson berencana membuat forum khusus dengan para pengusaha untuk menjelaskan secara rinci terkait penetapan UMP terbaru. Selain itu, dia juga akan mengerahkan jajaran tim pengawas untuk memeriksakan setiap perusahaan untuk mematuhi peraturan penerapan UMP terbaru telah diterapkan.
"Kita juga akan terbuka terkait jika ada masyarakat yang mau mengadu lantaran tidak dibayar sesuai dengan UMP yang berlaku," kata Jackson.
Meski telah diperingatkan untuk membayar UMP sesuai besaran yang telah ditetapkan, pengusaha menyatakan akan menunggu dulu proses uji materiil yang diajukan sepuluh asosiasi pengusaha ke Mahkamah Agung pada Senin, 28 November 2022. Asosiasi pengusaha itu mengajukan judicial review atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Asosiasi yang tergabung dalam gugatan itu adalah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), dan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI). Selain itu ada Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Himpunan Penyewa dan Peritel Indonesia (Hippindo), Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), dan 10) Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
Permohonan uji materi tersebut berisi 42 halaman, serta disertai 82 alat bukti. Kuasa Hukum, Denny Indrayana berujar dalil-dalil uji materiil yang diajukan berisi alasan mengapa Permenaker 18 Tahun 2022 harus dibatalkan oleh MA.
Denny menilai ada enam peraturan perundangan termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi yang dilanggar oleh Permenaker 18 Tahun 2022. Keenam batu uji itu, kata dia, adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selanjutnya: Peraturan lain yang juga dilanggar adalah...