Peraturan lain yang juga dilanggar adalah Permenaker 18 adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, 5) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022.
Menurut Denny, Permenaker 18 Tahun 2022 telah menambah dan mengubah norma yang telah jelas mengatur soal upah minimum di dalam PP Pengupahan. Karena itu, ia menilai Permenaker 18 Tahun 2022 bertentangan dengan peraturan-peraturan yang kedudukannya lebih tinggi. Di sisi lain, ia menganggap menteri ketenagakerjaan telah mengambil alih otoritas presiden untuk mengatur upah minimum.
"Apalagi pengubahan kebijakan melalui Permenaker 18 Tahun 2022 tersebut dilakukan mendadak tanpa sama sekali melibatkan para stakeholder," kata Denny.
Dia menuturkan keputusan pemerintah dalam menerbitkan aturan tersebut juga dilakukan tanpa didahului pembahasan dengan Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional. Sehingga, langkah tersebut telah melanggar prinsip kepastian hukum hingga memperburuk iklim investasi nasional.
Adapun sepuluh asosiasi pengusaha itu juga meminta kepada MA untuk menunda pelaksanaan Permenaker 18 Tahun 2022. Denny mengatakan pengajuan pembatalan Permenaker 18 tahun 2022 adalah upaya para pengusaha untuk menegakkan prinsip keadilan dalam berinvestasi.
Pasalnya, ucap Denny, penentuan upah minimum harus menyeimbangkan kepentingan semua pihak, termasuk pengusaha dan tenaga kerja. "Agar tercipta kemitraan yang saling menghormati dan menguntungkan semua pemangku kepentingan," tuturnya.
Pihak buruh pun semakin tak sepakat. Said Iqbal mendesak agar Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merevisi kenaikan UMP DKI Tahun 2023 menjadi 10,55 persen sesuai Dewan Pengupahan DKI dari unsur serikat buruh. Jika tuntutan tersebut tidak terpenuhi, buruh berencana menggelar demo secara besar-besaran.
"Bila tuntutan di atas tidak didengar, mulai minggu depan akan ada aksi besar di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk menyuarakan kenaikan upah sebesar 10 hingga 13 persen," ujarnya.
Namun Heru Budi Hartono menyatakan UMP DKI tak akan direvisi karena telah sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Ia juga mempersilakan buruh berunjuk rasa menolak besaran kenaikan yang telah ditetapkan.
"Kan sudah penetapannya sesuai dengan pengarahan dari Kemenaker, Rp 4,9 juta," ucap Heru Budi saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Selasa, 29 November 2022.
Menurut dia demo buruh menolak besaran kenaikan upah itu adalah hal yang wajar dan merupakan hak bagi setiap orang. "Iya enggak apa-apa, itu hak mereka," ujar Heru Budi .
Selanjutnya: Di tengah banjir kritik itu, ...