"Majelis hakim, kami melihat saksi ini berbelit-belit dan berbohong. Kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan saksi ini menjadi tersangka," kata jaksa penuntut umum, 3 November 2022.
Raut dan tatapan Kodir seketika berubah murung ketika jaksa meminta dia ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengarahkan mata ke lantai ruang sidang.
Sejumlah keterangan Kodir dianggap jaksa tidak masuk akal. Saat ditanya di mana posisinya saat penembakan di Duren Tiga, ia mengatakan mendengar tembakan dari arah rumah.
"Saya di pinggir jalan, di depan rumah," kata Kodir.
Dia mengaku berada di depan rumah bersama Rommer dan Yogi. Ia mengatakan tidak masuk ke dalam saat peristiwa penembakan sekitar pukul 17.00. Saat itu Kodir mengaku panik bersama Romer. Ia pun baru masuk ke dalam rumah pada pukul 20.00 WIB. Hakim terlihat geleng kepala dengan jawaban tersebut.
Kodir menambahkan setelah terjadi penembakan banyak anggota Polri yang datang ke sana. Namun dia mengaku tidak mengenal mereka.
"Bubar jam berapa?" tanya hakim.
"Jam 12 malam," jawab Diryanto.
Jaksa kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Kodir. Ia ditanya siapa yang menghubungi Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ridwan Soplanit.
"Yang disuruh FS hubungi polisi, kamu atau Yogi?" tanya jaksa.
"Seingat saya bertiga. Ada Yogi, Rommer, dan saya," jawabnya.
Namun jaksa heran karena pada akhirnya Kodir yang menghubungi Kasat Reskrim melalui sopir Ridwan Soplanit. Menurut jaksa, aneh bila tidak ada perintah langsung, Kodir menghubungi perwira Polri, tapi bisa melakukan tugas itu. Kodir berkilah Ferdy Sambo menyampaikan kepada mereka bertiga untuk menelepon ambulans dan mengubungi Polres Jakarta Selatan.
Jaksa juga meragukan keterangan Kodir soal CCTV di rumah dinas bosnya di Duren Tiga. Menurut Diryanto, CCTV di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu sudah mati sejak 15 Juni 2022. Sehingga peristiwa tewasnya Yosua pada tanggal 8 Juli 2022 tidak terekam CCTV
Selain itu, jaksa meragukan kesaksian Kodir yang bisa mengecek semua monitor kamera pengawas CCTV. Pasalnya, monitor itu berada di lantai dasar, tempatnya di kamar Putri Candrawati. Menurut jaksa, aneh bila seorang ART mendapat akses untuk melihat langsung monitor CCTV yang menayangkan banyak kegiatan di dalam dan luar rumah. Jaksa pun membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Kodir yang mengaku mendapatkan izin dari Ferdy Sambo untuk melihat CCTV.