“Mohon maaf Pak keterangan soal anak saya cabut dan rumah Duren Tiga bukan tempat isoman, tetapi rumah Jalan Bangka,” kata Susi saat dihadirkan kembali setelah para ajudan memberikan kesaksian.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa pun memperingatkan Susi agar tidak berbohong dan menuturkan ia bakal diperiksa kembali dalam persidangan.
Sementara itu, pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mengatakan berdasarkan keterangan ajudan Ferdy Sambo, yakni Daden Miftahul Haq, Adzan Romer, dan Prayogi, menyatakan jila lokasi isolasi bukan di Duren Tiga, tetapi di Jalan Bangka. Daden juga menyebut salah satu anak Putri Candrawathi adalah adopsi, berbeda dengan keterangan Susi.
“Biasanya di rumah Jalan Bangka. Tadi sudah disampaikan kan. Jadi ini adalah poin-poin yang kita disampaikan malam ini. Nanti kita akan kroscek lagi dengan kesaksian dari yang akan hadir seperti Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, atau saksi lain,” kata Ronny setelah sidang diskors.
Ronny mengatakan pencabutan keterangan ini membuktikan apa yang disampaikan Susi tidak benar. Susi juga mengiyakan keterangan dari Romer, Daden, Farhan, dan Prayogi.
“Ini menjadi contoh untuk saksi lainnya supaya berkata jujur. Kalau seandainya tidak berkata jujur ada sanksi pidananya tujuh tahun dan sembilan tahun,” kata Ronny.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Nofriansyah, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan akan melaporkan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, karena memberikan keterangan palsu saat bersaksi di sidang terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Senin, 31 Oktober 2022.
“Yang kejadian tadi malam bakal kami laporkan Pasal 242 KUHP. Jadi ancamannya sembilan tahun karena ditambah perkara pidana,” kata Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 1 November 2022.
Dengan Pasal 242 KUHP, ia mengatakan Susi terancam penjara tujuh tahun jika terbukti memberikan kedaksian palsu. Akan tetapi, ia bisa terancam sembilan tahun karena berbohong dalam perkara pidana. Sebelumnya, Kamaruddin mengatakan telah melaporkan Susi dengan Pasal 317 dan Pasal 318 KUHP.
“Kalau yang kebohongan pertama sudah kami laporkan dan kami sudah kasih keterangan di Bareskrim Polri dengan laporan Pasal 317-318,” ujar Kamaruddin.
Meski demikian Kamaruddin memaklumi posisi Susi yang masih bekerja dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrwathi. Menurutnya, majelis hakim dan jaksa kurang bijak. Sebab, Susi masih menerima gaji dari Ferdy Sambo dan tinggal di rumahnya. Ia menyarankan agar Susi ditarik dari rumah Ferdy Sambo dan diberi pekerjaan lain. Ia meminta Susi diberikan jaminan hidup agar bisa bebas memberikan keterangan jujur.
“Kalau kita harapkan Susi berkata benar, sedang dia masih terima gaji dan tinggal di rumah FS maupun PC, sama saja kita suruh dia bunuh diri,” tutur Kamaruddin yang juga menjadi saksi pembunuhan berencana Yosua.
Adapun pembantu Ferdy Sambo yang lain, Diryanto alias Kodir, juga ditengarai berbohong saat memberikan kesaksian dalam sidang obstruction of justice Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria. Pada saat memberikan kesaksian, sejumlah keterangan yang disampaikan Diryanto dianggap jaksa tidak masuk akal.