Setelah cecaran hakim dan jaksa, Susi tampak menahan tangis ketika salah satu anggota majelis hakim Morgan Simanjuntak memperingatkannya bisa terancam pidana jika ia memberikan kesaksian bohong. Sementara itu, hakim ketua menyela Jaksa Penuntut Umum yang kesal dengan keterangan Susi karena menilai tidak memberikan kesaksian yang jujur.
Saat itu JPU membacakan Berita Acara Pemeriksaan Kuat Ma’ruf. Dalam BAP-nya, Kuat Ma’ruf mengatakan ia menelepon keluarga dan pindah ke teras rumah Magelang untuk duduk merokok. Saat di teras, ia melihat Yosua melalui jendela kaca sedang turun dari lantai dua mengendap-endap. Kemudian, dengan muka merah Kuat menggedor kaca jendela dan berteriak “woy!” ke Yosua. Namun Yosua malah lari ke dapur dan Kuat langsung menyusul ke dapur.
“Ini kan jelas berbeda dengan keterangan saudara yang mengatakan saudara bersama Kuat di garasi dan tidak melihat tangga. Kapan berteriaknya jika demikian? Kapan saudara Kuat menyuruh?” tanya JPU ke Susi.
“Saya tidak mendengar Om Kuat teriak,” jawab Susi.
“Kapan saudara Kuat menyuruh saudara untuk melihat Ibu Putri kalau posisi Kuat di teras? Saudara jujur saja ini benar enggak keterangan ini? Ini yang mana yang benar, Kuat atau saudara? Nanti akan kami panggil Kuat juga sebagai saksi di sini dan kemungkinan kami konfrontir dengan saudara,” kata Penuntut Umum.
Susi mengatakan Kuat masuk ke dalam rumah depan televisi untuk menyuruhnya melihat Putri Candrawathi.
“Dari teras itu ada jendela tidak?” tanya JPU.
“Ada,” balas Susi.
“Nampak tidak dengan anak tangga,” tanya JPU lagi.
“Saya tidak tahu,” jawab Susi.
Kemudian, Kuasa Hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy, memohon majelis hakim agar Susi dikenakan dikenakan Pasal 174 KUHAP dan Pasal 242 KUHP Tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman tujuh tahun.
“Kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 KUHAP dan Pasal 242 KUHP tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman tujuh tahun,” kata Ronny.
Ronny mengatakan pihaknya memperhatikan kesaksian Susi sejak awal dan menilai ia membohongi majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Nanti kami pertimbangkan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.
Setelah pada ajudan Ferdy Sambo bersaksi, Susi mencabut keterangannya soal tempat isolasi mandiri dan soal anak Putri Candrawathi. Pasalnya, kesaksian para ajudan berbeda dengan kesaksian Susi sebelumnya.