TEMPO.CO, Jakarta - Setelah lebih dari setahun Pulau Bali ditutup dari para pelacong asing, per hari ini keadaan mulai berubah. Pemerintah mengizinkan Bandara I Ngurah Rai, Denpasar, Bali, menjadi pintu kedatangan para turis asing dari berbagai negara, mulai Kamis, 14 Oktober 2021.
Agar menarik, maskapai asing pun diguyur diskon biaya pendaratan (landing fee) di 100 persen (14 Oktober sampai 31 Desember 2021) dan 50 persen (1 Januari sampai 30 Juni 2022).
Sayangnya kebijakan itu tak serta merta mengubah keadaan dalam satu malam. Di hari pertama pemberlakuan aturan terbaru, tidak satupun maskapai dengan penerbangan internasional mendarat di Bali.
PT Angkasa Pura I (Persero) yang mengelola bandara menyatakan belum menerima pengajuan slot penerbangan dari maskapai asing. "Sejauh ini belum ada," kata Sekretaris Perusahaan Angkasa Pura I, Handy Heryudhitiawan, saat dihubungi di Jakarta, Kamis siang, 14 Oktober 2021.
Meski demikian, Handy menyebut insentif yang diberikan oleh perusahaan ini telah didengar oleh pihak maskapai. "Mereka happy," kata dia.
Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura (AP) I Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira di Kabupaten Badung menjelaskan hingga Kamis siang belum ada penerbangan internasional yang tiba maupun berangkat dari Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Kemungkinan belum adanya maskapai penerbangan yang mengajukan slot time ini karena maskapai masih menunggu regulasi terkait penerbangan internasional dari Kementerian Perhubungan," katanya. Taufan memperkirakan maskapai juga butuh waktu untuk melakukan sosialisasi kebijakan terbaru itu kepada calon penumpangnya.
Taufan mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai persiapan untuk menyambut pembukaan kembali penerbangan internasional, di antaranya menyiapkan berbagai utilitas, fasilitas sarana, petugas yang akan melayani penumpang, serta alur kedatangan penumpang.