"SOP SIKM masih proses penandatanganan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengeluarkan Keputusan Gubernur tentang SIKM itu pada pekan depan. Syafrin mengatakan pelaksanaannya SIKM berpedoman kepada adendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Isi keputusan gubernur itu adalah mekanisme pengajuan SIKM ke kelurahan terdekat. "Sekarang kami sedang menyusun SOP (Standard Operating Procedure) untuk itu," katanya.
Untuk membendung arus mudik, tak hanya SIKM yang diberlakukan. Kementerian Perhubungan juga akan menghentikan sementara operasi bus Antar Kota Antar Provinsi alias AKAP dan bus Antar Kota Dalam Provinsi alias AKDP dengan cara menutup terminal untuk bus AKAP dan AKDP.
"Semua layanan angkutan bus AKAP dan AKDP di terminal bus tipe A di wilayah Jabodetabek baik terminal yang ada di pengelolaan BPTJ, serta terminal lain yang dimiliki oleh DKI itu diminta untuk tidak melayani AKAP dan AKDP," ujar Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Polana B. Pramesti.
Adapun terminal bus tipe A di wilayah Jabodetabek yang ada di bawah pengelolaan BPTJ ada 4 terminal, yaitu Poris Plawad, Baranangsiang, Jatijajar, dan Pondok Cabe. Sementara itu, terminal lain yang dimiliki oleh DKI Jakarta, yaitu Pulogebang, Kalideres, Kampung Rambutan, Terminal Tanjung Priok dan Bekasi.
"Penghentian layanan ini sifatnya hanya sementara, dan hanya satu terminal yang dibuka untuk melayani masyarakat yang dikecualikan, yaitu Terminal Pulogebang," tutur Polana.