Berbeda dengan angkutan bus, pemerintah memperketat perjalanan orang dengan kereta api, kapal laut dan pesawat udara. Khusus untuk moda transportasi ini, sejak 22 April lalu hingga 5 Mei 2021 serta periode 18-24 Mei mendatang, penumpang diperbolehkan bepergian tanpa SIKM namun harus menjalani tes Covid-19 yang berlaku 1x 24 jam.
Sedangkan pada masa larangan mudik nanti, hanya orang yang memiliki SIKM atau surat tugas yang boleh bepergian ke luar kota. Mobil pribadi dan kendaraan travel, yang saat ini masih boleh hilir mudik, juga akan diawasi dengan ketat. Polda Metro Jaya menyebut penyekatan akses masuk dan keluar sudah mencapai 80 persen.
"Operasi Kemanusiaan dan Operasi Penyekatan dari larangan mudik saya melihat kesiapannya sudah 80 persen tinggal nanti kita bangunkan posko," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat meninjau pos penyekatan di gerbang Tol Cikarang Barat, Kamis, 29 April 2021.
Fadil mengatakan ada 31 lokasi yang akan menjadi titik keluar-masuk pemudik dari dan menuju Jakarta. Di 31 titik itulah yang akan menjadi lokasi penyekatan oleh pihak kepolisian.
"Ada 31 titik, 14 itu penyekatan, kemudian 17 adalah 'check point'. Di samping kita melakukan penyekatan juga melakukan langkah-langkah kuratif berupa tes swab antigen gratis," kata dia soal upaya-upaya Polda Metro Jaya.
Dia juga menambahkan pihak kepolisian bersama instansi terkait juga sudah melakukan pengawasan terhadap jalur tikus dan alternatif untuk memastikan kebijakan larangan mudik bisa terlaksana dengan optimal.