Pada Kamis, 19 November lalu, Chandra berencana mengirimkan 10 ribu ekor benur ke Vietnam melalui PT ASL. Chandra mengajukan surat keterangan waktu pengeluaran (SKWP) ke Kementerian Keluatan dan Perikanan.
Namun, hingga Jumat siang, Chandra tidak kunjung memperoleh dokumen SKWP tersebut. Surat itu baru keluar mendekati waktu penutupan perdagangan. “Mereka keluarkan setelah dibombardir pertanyaan tentang keabsahan tentang SKWP itu,” tutur Chandra.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan pihaknya segera memanggil PT ACK guna mendalami dugaan praktik monopoli tersebut Surat pemanggilan, kata Deswin, akan ditujukan kepada pimpinan perusahaan. Dia tidak menyebutkan tanggal pasti pemanggilan dilakukan.
Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia, Zaldy Ilham Masita, mempertanyakan alasan KKP ikut campur soal pemilihan penyedia freight forwarder. Menurut dia, ranah KKP seharusnya sebatas menentukan izin ekspor, termasuk kuota pengiriman. “Eksportir yang berhak memilih pakai kargo mana sesuai dengan kemampuan, harga, dan rekomendasi pelanggan masing-masing,” ujar dia.
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati mendesak KPK untuk melakukan penyelidikan dan pengusutan lebih dalam kepada sejumlah perusahaan yang telah melakukan ekspor benih lobster berdasarkan izin yang telah diberikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
“Setidaknya telah ada sembilan perusahaan yang telah melakukan ekspor benih lobster per Juli 2020, yaitu CV Setia Widara, UD Samudera Jaya, CV Nusantara Berseri, PT Aquatic SSLautan Rejeki, PT Royal Samudera Nusantara, PT Indotama Putra Wahana, PT Tania Asia Marina, PT Indotama Putra Wahana, dan PT Nusa Tenggara budidaya,” ujar Susan.