Sumber itu juga menyebutkan bahwa Edhy sudah mendengar masukan soal perusahaan kargo yang bisa menyediakan tarif yang lebih murah, yakni Rp 200-300 per ekor. “Namun rekomendasi ini juga tak dipedulikan,” ucapnya.
Andreau Pribadi, yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diduga berperan besar dalam penunjukan ACK bersama Pelobi. Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan ini menurut sejumlah sumber memimpin rapat konsolidasi perusahaan penerima izin ekspor di kantor KKP pada 2 Juni lalu.
Saat dikonfirmasi, pada Selasa petang, 24 November lalu Andreau mengatakan bahwa perannya dalam ekspor lobster adalah sebagai Ketua Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.
"Ini berdasarkan Kepmen Nomor 53 Tahun 2020," katanya dalam pesan pendek, Selasa petang, 24 November lalu. Sedangkan Ketua Umum Pelobi Irwansyah belum memberikan respons terkait masalah tersebut.
Perkara kargo juga menjadi salah satu temuan dari Ombudsman. Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengaku mendapat aduan dari pengusaha yang mempersoalkan bahwa pengiriman benur lobster itu hanya bisa dilakukan menggunakan satu perusahaan kargo.
Mendapat aduan tersebut, Ombudsman pun telah melakukan pengecekan terhadap kebijakan tersebut. Selain mencari soal dokumen dari perusahaan kargo ini, Ombudsman juga mencari tahu rekam jejak mereka.