"Kami cek apakah ada dokumen-dokumennya, tidak ada. Apakah kargo ini sudah berpengalaman, kami cek ke asosiasi kargo ternyata tidak juga. Jadi banyak hal yang kami lihat sebagai penyimpangan di tata kelola," tutur Alamsyah.
Belum lagi, Ombudsman juga mendapat informasi bahwa perusahaan di Vietnam yang menjadi importir juga diblacklist di sana. "Ini kan masalah. Masak kita masuk ke dalam jaringan sindikasi internasional yang tidak terlalu bagus."
Tempo mengecek informasi ini kepada Ketua Asosiasi Budi Daya Ikan Laut Indonesia (Abilindo), Wajan Sudja. Wajan mengaku mendapat informasi senada dari eksportir yang hadir dalam pertemuan antara perwakilan Kementerian Kelautan dan eksportir benih lobster pada 2 Juni lalu itu.
Dalam pertemuan tersebut, ACK diumumkan sebagai penyelenggara jasa freight forwarder ekspor benih lobster. “Alasannya dicari-cari, pokoknya ACK ditunjuk,” kata Wajan. Dia juga mengaku sudah menyampaikan kejanggalan tersebut ketika dimintai keterangan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik Chandra Astan mengaku dipersulit saat berencana mengekspor benih bening lobster tanpa melalui jasa pengiriman PT Aero Citra Kargo (ACK). ACK diduga terlibat dalam monopoli pengiriman ekspor benur yang kasusnya masih diteliti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
“Semua anggota eksportir tidak ada yang berani pakai kargo lain selain ACK. Saya satu-satunya yang mencoba pakai jasa perusahaan lain dan dipersulit,” kata Chandra saat dihubungi Tempo pada Kamis, 26 November 2020.