Bhima mengatakan ketentuan ini mengancam potensi pekerja lokal. “Ini startup tempat talenta lokal menaruh harapan, tapi keran tenaga kerja asingnya dibuka lebar sekali. Artinya UU Cipta Kerja sedang mematikan kesempatan talenta lokal untuk berkarya di startup,” ucapnya.
Longgarnya izin tenaga kerja asing juga disebut bakal berefek pada repatriasi dana ke luar negeri. Musababnya, kata Bhima, gaji yang diterima tenaga kerja asing tiap bulan akan membuat devisa ke luar negeri mengalir deras. Kondisi ini ditengarai bakal merugikan stabilitas nilai tukar dalam jangka panjang.
Di samping itu, Bhima memandang UU Cipta Kerja sengaja menghilangkan kewajiban pemenuhan standar kompetensi tenaga kerja asing. “Artinya tenaga kerja yang unskilled pun bisa masuk. Kalau begitu apa ada yang namanya transfer of skill dan knowledge dari para TKA ke tenaga kerja lokal?” ucapnya.
Bhima pun menyebut satu-satunya jalan yang bisa dilakukan saat ini ialah mengajak elemen masyarakat dan pekerja yang merasa dirugikan untuk bergerak. Caranya, masyarakat bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menampik Undang-undang Cipta Kerja memberi karpet merah bagi tenaga kerja asing. Ia berdalih, regulasi itu mengatur tenaga kerja yang bekerja di Indonesia mesti memiliki kompetensi dan memenuhi pelbagai dokumen persyaratan.