"Kami tegaskan bahwa dalam UU Ciptaker diatur tenaga kerja asing yang dapat bekerja di Indonesia hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan harus punya kompetensi tertentu. Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing juga wajib memiliki RPTKA (rencana penggunaan tenaga kerja asing),” ucapnya.
Airlangga mengatakan, Undang-undang Cipta Kerja justru akan menarik investasi masuk, yang dampaknya akan memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat. Senada dengan Airlangga, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menjamin bahwa pemerintah akan memprioritaskan tenaga kerja Indonesia.
“Harus diprioritaskan maksimalkan ke tenaga kerja dalam negeri. Yang asing itu hanya yang kedudukannya tinggi dan menguasai teknologi,” ucapnya.
Berdasarkan izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Kementerian Ketenagakerjaan pada 2018, jumlah tenaga kerja asing di Indonesia berjumlah 95.335 pekerja. Jumlah tersebut setara dengan 0,04 persen dari total penduduk Indonesia yang kala itu berjumlah 268 juta.
Sedangkan jumlah tenaga kerja asing secara akumulatif pada periode 2014-2018 tumbuh sebesar 38,6 persen. Jumlah tenaga kerja asing terbanyak berasal dari Cina untuk data per 2018. Kala itu, jumlah tenaga kerja Negeri Tirai Bambu sebesar 24.804 atau 3 persen dari total tenaga kerja asing.
Sedangkan data Mei 2020 menunjukkan jumlah tenaga kerja asing di Indonesia bertambah menjadi 98.902 orang. Cina masih menduduki posisi pertama dengan jumlah sumbangan tenaga asing terbanyak, yakni sebesar 35.781 orang.
Baca juga: Omnibus Law Sah, Bukti Investor Lebih Ditakuti Ketimbang Barisan Buruh?
FRANCISCA CHRISTY ROSANA