Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Omnibus Law, Karpet Merah Tenaga Kerja Asing dari Pasal-pasal yang Rontok

image-gnews
Logo Te.co Blank
Logo Te.co Blank
Iklan

Berdasarkan naskah undang-undang Cipta Kerja, pengaturan tentang tenaga kerja asing diatur pada bagian kedua klaster ketenagakerjaan. Dalam Pasal 81 termuat pengubahan, penghapusan, dan tambahan beberapa klausul dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Adapun pengubahan tampak pada Pasal 42 ayat 1. Di undang-undang sebelumnya, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Sedangkan dalam beleid yang baru, izin tertulis hanya diganti dengan rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh pemerintah pusat.

Kemudian pada ayat 3, pemerintah menambahkan pihak-pihak yang bebas dari persyaratan yang tercantum di ayat 1.  Sebelumnya, pihak yang dikecualikan mengurus izin seperti yang tertera pada ayat 1 hanya berlaku bagi perwakilan negara asing yang mempergunakan tenaga kerja asing sebagai pegawai diplomatik dan konsuler.

Sedangkan di beleid anyar, pengecualian syarat pada ayat 1 diperlebar bukan hanya bagi pegawai diplomatik dan konsuler. Melainkan juga untuk direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham serta tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (start-up), kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.

Pemerintah sejatinya tetap mengatur pekerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu pada ayat 4 pasal tersebut. Namun, ayat 5 yang berbunyi bahwa  ketentuan di ayat 4 yang mesti disertai dengan Keputusan Menteri dihapus.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


2 Sisi Wacana Bolehkan Dokter Asing Buka Praktik di Indonesia

20 hari lalu

Ilustrasi dokter spesialis (ANTARA)
2 Sisi Wacana Bolehkan Dokter Asing Buka Praktik di Indonesia

Pemerintah Indonesia berencana membuka pintu bagi dokter asing untuk praktik di Indonesia sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Ribuan Buruh akan Gelar Aksi di MK saat Sidang Lanjutan Uji Materi UU Cipta Kerja

20 hari lalu

Said Iqbal berorasi di hadapan para buruh di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Jl. Gatot Subroto, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Kamis, 21 September 2023. Para buruh berasal dari Jakarta, Bogor, Tanggerang, dan Bekasi mengusung dua tuntutan yaitu kenaikan upah 2024 sebesar 15 persen dengan alasan bahwa Indonesia sudah masuk sebagai negara Upper Middle Income Country dan pencabutan omnibus law UU Cipta. Tempo/Magang/Joseph.
Ribuan Buruh akan Gelar Aksi di MK saat Sidang Lanjutan Uji Materi UU Cipta Kerja

KSPI dan Partai Buruh akan menggelar aksi di depan Mahkamah Konstitusi menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja pada Senin, 8 Juli 2024.


Jepang Hadapi Kekurangan Hampir Satu Juta Pekerja Asing pada 2040

22 hari lalu

Siti Maesaroh. REUTERS
Jepang Hadapi Kekurangan Hampir Satu Juta Pekerja Asing pada 2040

Jepang menghadapi kekurangan hampir satu juta pekerja asing pada 2040, jika pemerintah ingin mencapai tujuan pertumbuhan ekonominya


Penerapan Empat Hari Kerja Sepekan, Simak Jenis dan Ketentuan Jam Kerja di Undang-undang

44 hari lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Menteri BUMN Erick Thohir saat ditemui di Pasar Senggol, Dumai, Riau pada Sabtu, 1 Juni 2024. Sebelum meninjau harga pasar dan bahan pangan, Jokowi menghadiri peringatan upacara Hari Lahir Pancasila di Lapangan Garuda Pertamina Hulu Rokan, Dumai. TEMPO/Adinda Jasmine
Penerapan Empat Hari Kerja Sepekan, Simak Jenis dan Ketentuan Jam Kerja di Undang-undang

Sistem ini memungkinkan karyawan BUMN untuk bekerja hingga 40 jam dalam waktu kurang dari lima hari kerja alias empat hari kerja sepekan.


KSPI Sebut Aksi Buruh Tolak Tapera akan Meluas Jika Tidak Dibatalkan, Begini Respons Istana

45 hari lalu

Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
KSPI Sebut Aksi Buruh Tolak Tapera akan Meluas Jika Tidak Dibatalkan, Begini Respons Istana

KSPI menyakan aksi buruh menolak Tapera akan makin meluas jika aturan itu tidak dibatalkan. Mensesneg Pratikno beri tanggapan.


Tak Hanya Tolak Kebijakan Tapera, Ini 4 Isu Penting Tuntutan Partai Buruh dalam Aksi Unjuk Rasa

49 hari lalu

Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
Tak Hanya Tolak Kebijakan Tapera, Ini 4 Isu Penting Tuntutan Partai Buruh dalam Aksi Unjuk Rasa

Aksi unjuk rasa Partai Buruh pada 6 Juni 2024 selain menolak kebijakan Tapera, juga menyuarakan 4 isu penting yang dihadapi masyarakat.


Asosiasi Serikat Pekerja Minta Pengusaha Terapkan UU KIA: Tak Perlu Khawatir Perusahaan Bangkrut

50 hari lalu

Ilustrasi wanita hamil bekerja. ert.gr
Asosiasi Serikat Pekerja Minta Pengusaha Terapkan UU KIA: Tak Perlu Khawatir Perusahaan Bangkrut

Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mengatakan munculnya Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) menimbulkan pro dan kontra.


Terkini: Massa Aksi Tolak PP Tapera hingga UU Cipta Kerja di Istana, Heboh Muhammadiyah Tarik Dana dari BSI

51 hari lalu

Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
Terkini: Massa Aksi Tolak PP Tapera hingga UU Cipta Kerja di Istana, Heboh Muhammadiyah Tarik Dana dari BSI

Partai Buruh mendesak Presiden Jokowi mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.


Massa Aksi Tolak PP Tapera hingga UU Cipta Kerja Mulai Padati Kawasan Patung Kuda

51 hari lalu

Partai Buruh dan elemen masyarakat sipil menggelar unjuk rasa di kawasanPatung Kuda pada Kamis, 6 Juni 2024. Mereka berunjuk rasa sekaligus menolak PP Tapera, UKT Mahal, hingga UU Cipta Kerja. Tempo/Adil Al Hasan
Massa Aksi Tolak PP Tapera hingga UU Cipta Kerja Mulai Padati Kawasan Patung Kuda

Partai Buruh menyatakan Tapera lebih tepat untuk aparatur sipil negara atau ASN, TNI, dan Polri yang tak ada pemutusan hubungan kerja.


Dimintai Tanggapan soal Demo Buruh Menolak Tapera, Basuki Hadimuljono: Saya Nggak Bisa Jawab

51 hari lalu

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono ketika ditemui di Komplek Kementerian Sekretariat Negara, Kamis, 9 Juni 2024. TEMPO/Riri Rahayu
Dimintai Tanggapan soal Demo Buruh Menolak Tapera, Basuki Hadimuljono: Saya Nggak Bisa Jawab

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono tidak mau memberi tanggapan soal aksi demo menolak Tapera yang bakal digelar Partai Buruh hari ini.