Kedua ayat itu tidak dihilangkan. Namun, pemerintah mengganti bunyi ayat 3 dari semula “ketentuan mengenai jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri,” menjadi “ketentuan mengenai besaran dan penggunaan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah pun menghapus ayat 4 yang berisi ketentuan mengenai besarnya kompensasi dan penggunaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sebagai gantinya, pemerintah hanya menyertakan klausul yang menyebut bahwa besaran dan penggunaan kompensasi seperti yang diatur dalam ayat 1 ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masih dalam Pasal 81 Undang-undang Cipta Kerja, pemerintah menghapus tiga pasal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur tenaga kerja asing. Pasal yang dihapus di antaranya Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 46.
Pasal 43 mengatur tentang detail kewajiban pemberi kerja memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh menteri yang ditunjuk. Sedangkan Pasal 44 mengatur ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi pekerja asing. Adapun Pasal 46 mengatur soal larangan tenaga kerja asing menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu.
Bercermin dari perubahan aturan tersebut, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira Adhinegara, menilai tenaga kerja asing terlampau memperoleh prioritas berlebihan dari pemerintah. Bhima menyoroti pengecualian bagi pekerja asing di perusahaan rintisan yang memperoleh pengecualian dokumen.