Sebagai gantinya, pada ayat 5 UU Cipta Kerja, pemerintah hanya menambahkan klausul tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi bidang personalia.
Selain itu, pemerintah juga mengubah ayat 6 yang berbunyi: “Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) yang masa kerjanya habis dan tidak dapat di perpanjang dapat digantikan oleh tenaga kerja asing lainnya,” menjadi: “Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
Selanjutnya, pemerintah juga mengubah bunyi pasal 45 dalam UU Nomor 13 Tahun 2003. Pada regulasi sebelumnya, pemerintah mengatur semua tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian wajib memiliki pendamping warga negara Indonesia. Namun di udnang-undang yang baru, aturan ini dikecualikan bagi tenaga kerja asing yang menduduki jabatan direksi dan/atau komisaris.
Meski demikian, pemerintah menambahkan aturan yang menyertai pasal itu, yakni pemberi kerja wajib memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah hubungan kerjanya berakhir. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang menduduki jabatan tertentu.
Pasal lain yang diubah adalah Pasal 47. Pasal ini mengatur pembayaran kompensasi atas tenaga kerja asing yang dipekerjakan di Indonesia. Pada ayat 1, pasal tersebut berbunyi pemberi kerja wajib membayar kompensasi atas setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakannya.
Kemudian ayat 2 berbunyi kewajiban membayar kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan.