TEMPO.CO, Jakarta – Hari masih pagi, tapi udara terasa sesak dan gerah bagi ratusan buruh yang berunjuk rasa di Pos 9 Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu, 7 Oktober 2020. Ini adalah hari kedua buruh menggelar aksi protes usai Rancangan Undang-undang Cipta Kerja atau dikenal sebagai Omnibus Law Cipta Kerja disahkan DPR. Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera sempat menolak RUU kontroversial tersebut. Namun aturan itu melenggang kangkung dan diketok palu dalam rapat paripurna pada Senin, 5 Oktober 2020.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan buruh kembali melanjutkan aksi unjuk rasa Mogok Nasional serentak di seluruh Indonesia. "Setelah kemarin ratusan ribu bahkan hampir satu juta buruh keluar dari pabrik-pabrik untuk mengikuti mogok nasional, hari ini kami akan melanjutkan pemogokan tersebut," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu 7 Oktober 2020.
Menurut KSPI, aksi demo dilakukan di berbagai daerah industri seperti Serang, Cilegon, Tangerang, Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cianjur, Bandung, Semarang, Surabaya, Pasuruan, Gresik, Mojokerto, Lampung, Medan, Deli Serdang, Batam, Banda Aceh, Banjarmasin, Gorontalo, dan di sejumlah tempat lain.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia alias Apindo Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam menuturkan aksi unjuk rasa tersebut menyebabkan sejumlah industri berhenti berproduksi. Namun sebagian tetap memaksakan beroperasi. "Beberapa industri memang melaporkan mengalami hambatan logistik dan beberapa upaya sweeping," ujar Bob.
Protes buruh ini turut memperberat beban pengusaha dan pelaku industry yang sedang bertahan di masa pandemi. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Industri Johnny Darmawan menuturkan aksi mogok kerja dari para buruh bakal berdampak besar bagi industri di Tanah Air. Dia mengatakan potensi bangkrutnya pabrik akibat situasi ini semakin besar.