Pemerintah memang berharap hadirnya beleid anyar bisa menjadi angin segar bagi dunia usaha di Tanah Air. Menurut Wakil Menteri Keuangan Suahasil, Omnibus Law tersebut dapat menyederhanakan, menyelaraskan, dan banyak memangkas peraturan di Tanah Air. Harapannya, investor segera menanamkan modal lebih banyak setelah aturan sapu jagad itu disahkan.
"Setelah dia investasi yang lebih banyak, dia menyerap banyak tenaga kerja," ujar Suahasil dalam sebuah acara daring, Selasa, 6 Oktober 2020. Mimpi pemerintah ini dinilai mustahil untuk direalisasikan. Ekonom dari Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastadi berpendapat ekpektasi pemerintah menyedot investasi memerlukan waktu lebih panjang dari sekadar mengesahkan Undang-undang Cipta Kerja.
Mencontoh Jerman, ia mengatakan perlu waktu setidaknya 5 tahun untuk bisa membenahi lini industri di sana. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan pandemi Covid-19 yang masih terus merebak menjadikan iklim investasi sulit mekar kembali.
“Omnibus Law sama sekali tidak urgent saat ini, penanganan pandemi yang harusnya menjadi fokus saat ini,” ujarnya. Pandemi menyebabkan investor kurang tertarik masuk ke Indonesia, karena daya beli masyarakat yang sedang menurun, terganggunya mobilitas, serta kapasitas produksi industri yang menurun.