Kekhawatiran berikutnya disuarakan oleh sekumpulan investor global, antara lain Aviva Investors, Legal & General Investment Management, manajer aset yang berbasis di Belanda Robeco, serta manajer aset terbesar di Jepang Sumitomo Mitsui Trust Asset Management. Secara keseluruhan mereka adalah 35 investor global dengan total aset kelolaan mencapai US$ 4,1 triliun.
“Meskipun kami menyadari perlunya reformasi hukum bisnis di Indonesia, kami memiliki kekhawatiran tentang dampak negative dari tindakan perlindungan Lingkungan tertentu yang dipengaruhi oleh Omnibus Law untuk menciptakan pekerjaan,” ujar Senior Engagement Specialist Robeco, Peter van der Werf, perwakilan komunitas investor tersebut.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengungkapkan substansi pasal-pasal di dalam Omnibus Law Cipta Kerja secara gamblang semakin menunjukkan tingginya ketergantungan Indonesia terhadap investor. “Omnibus law mencerminkan daya tawar pemerintah rendah dan pemerintah tidak percaya diri menghadapi investor, sehingga membuat mereka harus memberikan hampir semua yang diminta investor,” ujarnya.