Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Insentif Pajak di IKN Versus Kalkulasi Pengusaha

image-gnews
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono saat ditemui di Media Center Indonesia Maju, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis, 7 Desember 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono saat ditemui di Media Center Indonesia Maju, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis, 7 Desember 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyiapkan insentif pajak demi menarik pengusaha, pegawai, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk berlabuh ke Ibu Kota Nusantara alias IKN. Namun di sisi lain, kebijakan ini dinilai bisa merugikan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menjelaskan berbagai insentif perpajakan khusus di IKN. Ada sembilan insentif yang dia sebutkan.

"Tax holiday dengan batasan investasi Rp 10 miliar untuk jangka waktu paling lama 30 tahun atas beberapa sektor eligible dapat diperluas sesuai dengan kebutuhan pengembangan dan pembangunan IKN," kata Dwi kepada Tempo, Rabu, 6 Desember 2023.

Kedua, superdeduction vokasi berupa pengurangan penghasilan bruto maksimal 250 persen (actual cost + tambahan pengurangan paling banyak 150 persen). Artinya, pengusaha dan pelaku industri yang melakukan kegiatan pengembangan vokasi, seperti praktik kerja dan magang bisa mendapatkan pengurangan pajak.

Ketiga, ada superdeduction R&D berupa pengurangan penghasilan bruto maksimal 350 persen (actual cost + tambahan pengurangan paling banyak 250 persen). Insentif ini diberikan kepada pihak-pihak yang melakukan penelitian dan pengembangan.

Keempat, superdeduction sumbangan berupa pengurangan penghasilan bruto maksimal 200 persen (actual cost + tambahan pengurangan maksimal 100 persen). "Tidak ada pembatasan yang dapat dibebankan sepanjang tidak menyebabkan rugi pada tahun pemberian sumbangan," ucap Dwi.

Kelima, pajak penghasilan atau PPh final 0 persen UMKM. Dwi menuturkan, UMKM dengan omzet di bawah Rp 50 miliar tidak kena pajak. 

Keenam, PPh Pasal 21 DTP atau ditanggung pemerintah. "Insentif ini berlaku bagi seluruh pegawai yang berdomisili di IKN dan tidak ada batasan penghasilan," ujar Dwi.

Ketujuh, fasilitas PPh pada financial center atau lembaga keuangan berupa tax holiday hingga 25 tahun. Kedelapan, fasilitas PPh atas pemindahan kantor pusat dari luar negeri berupa tax holiday 100 persen selama 10 tahun dan 50 persen untuk 10 tahun berikutnya.

Terakhir, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). "Skema khusus yaitu fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan properti, kendaraan listrik, jasa penyewaan properti, jasa konstruksi, dan jasa pengolahan limbah," tutur Dwi. 

Pengusaha Masih Wait and See

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


UMKM di Danau Toba Mulai Gunakan QRIS Permudah Transaksi

30 menit lalu

Huta Siallagan di Pindaraya, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Senin, 29 April 2024. Desa itu merupakan desa adat Batak sekaligus kawasan cagar budaya di tepian Danau Toba yang menjadi saksi sejarah marga Siallagan. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
UMKM di Danau Toba Mulai Gunakan QRIS Permudah Transaksi

Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di kawasan wisata Danau Toba sudah mulai menerapkan sistem pembayaran melalui QRIS.


Satgas-Satgas Bentukan Jokowi, Terbaru Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol

2 jam lalu

Jokowi. (Ilustrasi: Imam Yunni)
Satgas-Satgas Bentukan Jokowi, Terbaru Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol

Presiden Joko Widodo atau Jokowi kerap membentuk Satuan Tugas alias Satgas. terakhir tunjuk Bahlil pimpin Satgas Gula dan Bioetanol.


Ramai Kemenkop UKM Batasi Jam Operasional Warung Madura, Ini Respons Ikatan Pedagang Pasar

3 jam lalu

Warung barokah  tempat berjualan  Nase Ramoy, nasi campur dengan olahan dari berbagai jerohan sapi di jalan Pintu Gerbang  Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Tempo/Rully Kesuma
Ramai Kemenkop UKM Batasi Jam Operasional Warung Madura, Ini Respons Ikatan Pedagang Pasar

Ikappi menyatakan keuntungan dari warung madura itu akan berputar di daerah masing-masing dan mendorong upaya peningkatan ekonomi daerahnya.


BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

3 jam lalu

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

Tiga bulan pertama 2024, kredit BNI utamanya terdistribusi ke segmen kredit korporasi swasta.


Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

5 jam lalu

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil saat pulang kerja, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforms Birokrasi (PANRB) Abdullah Anwar Anas memastikan kepindahan ASN termasuk PNS, TNI, Polri ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebanyqak 6000 orang dan akan dimulai pada Juli 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

Sejak Oktober 2023 lalu, Pemerintah telah mengumumkan keputusan untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara atau IKN


Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

13 jam lalu

Ada banyak manfaat perdagangan internasional untuk masyarakat dan negara. Di antaranya bisa menggerakan perekonomian dan membuka lapangan kerja. Foto: Canva
Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.


Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

16 jam lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat ditemui di depan Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Rabu, 17 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.


PM Singapura Sebut Jokowi Berkontribusi bagi Kawasan

17 jam lalu

Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin 29 April 2024. Jakarta dan Singapura juga terus memperkuat kerja sama di bidang kesehatan sejak pandemi Covid-19 berlangsung. TEMPO/Subekti.
PM Singapura Sebut Jokowi Berkontribusi bagi Kawasan

Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong mengakui kontribusi Presiden Jokowi, baik bagi Indonesia maupun kawasan.


Bahlil Prioritaskan Investor Lokal untuk Investasi di IKN: Asing Masuk Klaster Dua

17 jam lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Bahlil Prioritaskan Investor Lokal untuk Investasi di IKN: Asing Masuk Klaster Dua

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah memprioritaskan pengusaha dalam negeri untuk berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).


Bahlil Siapkan Lahan untuk Investasi Sukanto Tanoto di IKN

17 jam lalu

Sukanto Tanoto. Facebook.com
Bahlil Siapkan Lahan untuk Investasi Sukanto Tanoto di IKN

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengklaim siapkan lahan untuk investasi pengusaha Indonesia Sukanto Tanoto di IKN.