Dalam insentif pajak, kata dia, besaran penerimaan yang hilang akan terkompensasi dari peningkatan aktivitas ekonomi dan jenis pajak yang lain. Dia mencontohkan tax holiday. Meskipun ada potensi penerimaan yang hilang dari PPh Badan, tapi akan terkompensasi dari penerimaan PPN, PPh OP, dan pajak daerah maupun dari pajak dari sektor yang menyokongnya.
"Sedangkan insentif di IKN ini, insentif diberikan untuk berbagai jenis pajak dan tak hanya IKN tapi juga daerah mitra. Tentu kita mempertanyakan, apakah dapat terkompensasi atau tidak," tutur Fajry.
Dia melanjutkan, biaya pajak dari IKN adalah biaya tambahan yang ditanggung pemerintah dalam membangun IKN. Artinya, biaya yang ditanggung pemerintah dalam membangun IKN ada dua, dari pengeluaran APBN dan belanja perpajakan yang ditanggung.
Fajry menuturkan, ke depan biaya dari proyek pemerintah perlu memperhitungkan biaya belanja perpajakan yang ditanggung. "Kalau tidak, sisi perpajakan terus jadi korban," ujar dia.
Sementara itu, Ditjen Pajak menanggapi perihal potensi penerimaan perpajakan yang hilang dari berbagai insentif yang diberikan khusus di IKN. "Potensi penerimaan pajak dari insentif pajak untuk program IKN masih dalam analisis Direktorat Jenderal Pajak," ujar Dwi Astuti.