TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan diduga menyalahi aturan dalam memberikan izin impor bawang putih. Pelaku usaha melaporkan dugaan maladministrasi surat penerbitan izin impor dari Kemendag ke Ombudsman.
Ombudsman menerima pengaduan dari pelaku usaha tersebut pada akhir Juli 2023. Pelapor merupakan pengusaha di bidang impor selama bertahun-tahun dan mengaku telah menyampaikan permohonan SPI melalui Sistem Indonesia National Single Window (SNSW) pada awal 2023.
Pada Februari 2023, pelapor mengalami beberapa kali pengembalian dokumen di sistem inatrade hingga dokumen dinyatakan lengkap secara sistem. Akibat belum ada tidak lanjut, pelapor menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Perdagangan namun tidak mendapatkan respons.
Berdasarkan keterangan pelapor, Yeka menyebutkan pelaku usaha ditawari seseorang untuk memuluskan penerbitan SPI bawang putih. Modusnya, seseorang menghubungi pelaku usaha dan mengaku dapat melancarkan penerbitan SPI bawang putih dengan biaya Rp 4.500-Rp 5.000 per kilogram.
Ombudsman menunjukkan bukti dari pelapor berupa rekaman suara pelaku yang meminta uang pelicin tersebut. Yeka juga menampilkan tangkapan layar berisi pesan singkat di aplikasi WhatsApp yang menunjukkan permintaan biaya pelicin itu untuk menerbitkan SPI bawang putih.
Menurut pelapor, ucap Yeka, banyak importir yang mengalami permasalahan serupa. Namun, mereka enggan untuk melapor karena diduga mendapatkan intimidasi dari pihak Kementerian Perdagangan. Intimidasi tersebut berupa ancaman agar tidak memohon SPI dengan volume di atas 5.000 ton dan tidak mengadukan ke pihak lain.
Kejanggalan proses impor bawang putih