Belakangan, Budi Santoso menyebut penerbitan SPI dilakukan dengan memperhitungkan jumlah kebutuhan di dalam negeri. Di sisi lain, ia berujar ada permohonan SPI yang belum diberikan lantaran belum melengkapi sejumlah persyaratan.
Namun, Ketua Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) Reinhard Antonius Batubara mengungkapkan pihaknya sudah mengirimkan surat tiga kali ke Kemendag untuk meminta penjelasan terkait izin impor ini. Tetapi surat tersebut tak kunjung direspons oleh kementerian.
Reinhard mengatakan hanya 35 importir saja yang mendapatkan izin impor bawang putih. Padahal, kata dia, asosiasi sudah melakukan wajib tanam 5 persen dari kuota yang ditentukan selama ini. Hanya saja, tuturnya, pada tahun ini wajib tanam juga belum bisa dilakukan karena pemerintah belum memberikan izin. Pusbarindo juga sempat mengancam akan menggugat Kementerian Perdagangan atas persoalan ini.
Lebih lanjut, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia atau Hipmi menduga ada kartel impor bawang putih yang semakin memiliki bekingan kuat menjelang pemilihan umum atau Pemilu 2024. Ketua BPP Hipmi Bidang Pertanian, Perkebunan dan Peternakan M Hadi Nainggolan mengatakan Indonesia sangat tergantung dengan impor bawang putih. Tingginya kebutuhan komoditas ini, kerap menjadi proyek bancakan.
Hadi lantas menyitir data Kementerian Pertanian atau Kementan, kebutuhan konsumsi bawang putih nasional pada 2023 adalah 560 ribu ton. Sementara produksi bawang putih dalam negeri pada 2020 adalah 81,8 ribu ton.
Menurut HIPMI, masalah impor ini membuat harga bawang putih sering mahal dan langka, bahkan bisa menjadi penyebab inflasi. Dia menduga, kondisi ini terjadi karena adanya permainan kartel mafia impor bawang putih, begitu juga dengan komoditas hortikultura lainnya.
Kebutuhan bawang putih harus dipenuhi dari impor