TEMPO.CO, Jakarta - Aturan pemerintah soal kewajiban uji emisi kendaraan bermotor seolah timbul dan tenggelam. Belakangan, aturan ini kembali muncul ke permukaan dan menjadi pembicaraaan. Musababnya, polusi udara di Jakarta dan sekitarnya masuk fase darurat.
Tak tanggung-tanggung, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bakal menjatuhkan denda bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi. “Ini akan menjadi syarat untuk perpanjangan STNK. Kalau dia belum lulus emisi, dia harus kena denda yang namanya denda pencemaran,” ujar Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar usai rapat koordinasi mengenai pencemaran udara Jabodetabek di Kemenko Marves pada Jumat, 18 Agustus 2023.
DKI Jakarta sudah menerapkan tilang lulus uji emisi per Jumat, 1 September 2023. Bagi pengendara sepeda motor yang melanggar batas emisi, kepolisian menjatuhi denda Rp 250 ribu. Sedangkan pengendara mobil dikenakan denda Rp 500 ribu. Adapun sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan pelaksanaan uji emisi mengacu pada Pasal 285 dan Pasal 286 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pengamat kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat mengatakan uji emisi kendaraan yang digencarkan saat ini kadung terlambat. “Polusi udara sudah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan sejak beberapa tahun lalu,” kata Achmad kepada Tempo pada Jumat, 1 September 2023.
Aturan uji emisi kendaraan bermotor sudah ada sejak dulu. Namun, menurut Achmad, pemerintah tidak cukup serius mengimplementasikannya. Dia juga sosialisasi kepada masyarakat masih kurang dan keberadaan infrastruktur pengujian yang belum memadai untuk uji emisi secara luas. Selain itu, koordinasi dengan stakeholder terkait yang belum maksimal.
Padahal, menurutnya, uji emisi sangat penting untuk mencegah polusi udara. Kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi akan mengeluarkan polutan lebih banyak yang bisa berdampak buruk bagi kualitas udara dan kesehatan masyarakat.
Namun di sisi lain, Achmad juga mengatakan kebijakan ini hanyalah solusi jangka pendek. Uji emisi kendaraan, menurutnya, bukan solusi komprehensif untuk mengatasi polusi udara di Jakarta dan sekitarnya yang kadung kompleks.
Selanjutnya: Achmad mengatakan pemberlakuan tilang....