“Kenapa baru ribut sekarang?” ucap Kukuh saat dihubungi Tempo pada Kamis, 24 Agustus 2023.
Kukuh menyebut anggota Gaikindo telah mematuhi Permen LHK No. 20/Setjen/Kum.1/3/2017 tanggal 10 Maret 2017 yang mensyaratkan kendaraan bermotor yang diproduksi atau dijual di Indonesia harus memenuhi standar emisi Euro 4. Aturan itu sudah dipatuhi sejak 2018.
Namun, kata Kukuh, penerapannya belum maksimal karena bahan bakarnya belum sesuai. Dia menjelaskan, mobil Euro 4 harus memakai bahan bakar dengan RON di atas 92 dan kadar sulfurnya harus di bawah 50 bpm. Bahan bakar yang mestinya digunakan untuk mobil Euro 4 adalah Pertamax Turbo.
"Kalau itu nggak dipenuhi, ya polutif. Itu tergantung penggunanya," ungkap Kukuh.
Perlu Kebijakan Komprehensif di Sektor Transportasi
Kebijakan uji emisi tidak bisa berjalan sendiri untuk menyelesaikan perkara polusi udara. Pengamat kebijakan publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nurhidayat menuturkan, harus ada upaya lebih lanjut untuk mendukung kebijakan tersebut. Setidaknya, kata dia, pemerintah juga menyediakan alternatif transportasi publik yang nyaman, efisien, dan terjangkau masyarakat. Sehingga, masyarakat lebih tertarik untuk beralih dari kendaraan pribadinya.
“Penyediaan jalur sepeda dan trotoar yang memadai juga bisa mendorong masyarakat untuk menggunakan moda transportasi yang lebih ramah lingkungan,” ujar dia.
Achmad juga mengatakan pemerintah perlu tegas memberlakukan pembatasan usia kendaraan. Sebab, kendaraan tua sering kali menghasilkan emisi lebih banyak. “Ini untuk memastikan bahwa kendaraan yang beroperassi di jalan emisinya rendah.”
Hal senada disampaikan Peneliti Institute Teknologi Bandung (ITB) Seny Damayanti. Dia mengamini bahwa solusi komprehensif dapat menekan emisi yang berdampak pada tingginya polusi udara di Jakarta.
Selanjutnya: Menurut pengajar Teknik Lingkungan ITB itu....