Achmad mengatakan pemberlakuan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi memang langkah yang bagus untuk mendisiplinkan masyarakat. Tapi, hal itu tidak serta merta memberi efek jera. Apalagi jika masyarakat tidak memiliki alternatif kendaraan.
Achmad berujar, masih banyak masyarakat yang bergantung pada kendaraan pribadi untuk mobilitas sehari-hari. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kurangnya alternatif transportasi publik yang memadai atau kurangnya infrastruktur pendukung seperti jalur pejalan kaki atau jalur sepeda.
Benarkah Kendaraan Penyumbang Terbesar Polusi?
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Sigit Reliantoro menyebut sektor transportasi menjadi penyumbang sebesar 44 persen sumber pencemar. Disusul sektor industri 31 persen, manufaktur 10 persen, perumahan 14 persen, dan komersial 1 persen.
“Karena sektor transportasi mendominasi, maka keterlibatan, dan partisipasi masyarakat dalam perbaikan kualitas udara merupakan hal yang mutlak,” kata Sigit dalam media briefing di Arboretum Ir. Lukito Daryadi KLHK, Minggu, 13 Agustus 2023, dikutip Tempo dari siaran pers KLHK.
Pengusaha memaparkan data serupa. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi menyebut kendaraan bermotor menyumbang 96,36 persen polusi udara di Jakarta. Kadin menaksir ada lebih dari 24,5 juta kendaraan bermotor yang berkontribusi. “Di mana 19,2 juta lebih adalah sepeda motor," kata Diana pada Tempo, Selasa, 29 Agustus 2023.
Sementara Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) pun buka suara. Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara mengatakan emisi gas buang kendaraan bermotor sudah dikendalikan sejak lama.
Selanjutnya: “Kenapa baru ribut sekarang?...."