TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan melakukan sejumlah upaya demi peningkatan pengawasan terhadap wajib pajak grup dan wajib pajak kaya raya atau high wealth individuals (HWI) di Indonesia.
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan melakukan sejumlah upaya demi peningkatan pengawasan terhadap wajib pajak grup dan wajib pajak kaya raya atau high wealth individuals (HWI) di Indonesia. Salah satunya adalah dengan pembentukan satuan tugas (task force) khusus mengawasi para crazy rich di Indonesia.
“Kami membentuk task force untuk pengawasan wajib pajak grup dan HWI yang biasanya merupakan bagian dari grup,” ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam tayangan konferensi pers APBN Kita Edisi Juni 2023 yang diunggah pada 26 Juni 2023 di akun YouTube Kemenkeu RI.
Pemerintah telah menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang kaya yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar per tahun, dari yang sebelumnya 30 persen menjadi 35 persen.
Ketentuan tarif PPh ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP yang menggantikan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Merujuk pada data tahun sebelumnya, Ditjen Pajak mencatat ada sekitar 1.119 orang wajib pajak yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar per tahun. Jumlah 1.119 itu merupakan wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar atau 0,03 persen dari wajib pajak orang pribadi non karyawan.
Ditjen Pajak meyakini, pengenaan tarif PPh sebesar 35 persen ini akan meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan.
Jika 1.119 wajib pajak saja memberikan kontribusi sebesar 14,28 persen dari rata-rata total penerimaan PPh Orang Pribadi dalam lima tahun terakhir, maka kontribusi penerimaan dapat lebih meningkat lagi. Apalagi jumlah wajib pajak berpenghasilan di atas Rp5 miliar, akan menyumbang penerimaan negara lebih banyak lagi.
Sementara itu, Suryo menjelaskan, pembentukan satgas ini merupakan bagian dari program kerja komite kepatuhan yang akan dimulai pada 2023 ini.
Ke depannya, Ditjen Pajak juga akan menjadikan komite kepatuhan ini sebagai alat untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum.