Siapa saja yang Masuk Kategori HWI?
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Sarman Simanjorang menilai, rencana pembentukan satgas untuk mengawasi para crazy rich tersebut sah-sah saja. “Tapi yang jadi pertanyaan, apakah se-urgent itu,” kata Sarman, Senin kemarin.
Ia pun menyarankan agar lebih baik Ditjen Pajak melakukan pendataan seberapa besar orang yang termasuk dalam kelompok HWI di Indonesia. Sehingga, target wajib pajak yang dikejar jumlahnya jelas. Karena, kata dia, untuk apa satgas dibuat jika jumlah orang super kaya tidak signifikan.
“Tapi kalau signifikan silakan saja, tentu dengan prosedur yang tidak menyimpang peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Sarman juga meminta Ditjen Pajak melakukan evaluasi dan kajian mengenai pendataan orang super kaya. Data juga harus valid. “Seperti apa yang disebut super kaya itu? Indikatornya apa? Jangan sampai tidak tepat sasaran,” tutur Sarman.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono menjelaskan, kriteria orang super kaya yang mesti dikejar pajaknya di Indonesia jelas berbeda dari kriteria menurut laporan The Wealth Report 2023 yang dirilis pada bulan Maret 2023 oleh Knight Frank dari laman. Menurut laporan tersebut, crazy rich atau UHNWI (Ultra High Net Worth Individual) adalah orang pribadi yang memiliki kekayaan minimal USD 30 juta atau Rp447,1 miliar.
“Jika dikaitkan dengan penerapan tarif baru PPh (35 persen) di UU HPP untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar, kriteria paling rasional untuk HWI adalah individu yang memperoleh penghasilan kena pajak (taxable income) setahun lebih dari Rp5 miliar,” kata Prianto. Dengan demikian, mereka harus membayar PPh dengan tarif tertinggi di 35 persen.
Sementara itu, Bawono Kristiaji mewanti-wanti agar pengkategorian HWI ini dilakukan dengan hati-hati.
Ia mencontohkan, seseorang yang hartanya bertambah kerap disangka memperoleh penghasilan tambahan. Padahal, hal itu bisa saja terjadi karena ia memperoleh kekayaan dari warisan keluarga.
Menurutnya, upaya mendata kelompok HWI pun menghadapi tantangan besar di tengah banyaknya praktik mengaburkan kepemilikan aset. Mengacu pada praktik pengaburan secara internasional, otoritas pajak di berbagai negara biasanya mengkategorikan HWI dengan melihat salah atau beberapa indikator. Misalnya, penghasilan, aset, jabatan, atau pengendalian atas perusahaan besar.