Adapun soal pinjaman untuk pendanaan cost overrun, Emir mengatakan perusahaan akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan. “Bisa ditanyakan di PT KAI,” tutur Emir.
Penyelesaian cost overrun belum jelas
BPK juga menyebutkan bahwa pemerintah belum menetapkan skema komponen cost overrun proyek kereta cepat di luar hasil kesepakatan dengan Cina. Dalam perjalanannya, ada peningkatan cost overrun yang harus dipenuhi. Komite KCJB pada 2022 menetapkan pembengkakan biaya yang timbul dalam proyek KCJB sebesar US$ 1,449 miliar berdasarkan hasil review Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Namu, Indonesia dan Cina menyepakati nilai cost overrun proyek sebesar US$ 1,205 miliar. Artinya, angka itu lebih kecil US$ 243,64 juta dari yang diajukan oleh pihak Indonesia dengan selisih nilai cost overrun mencapai US$ 212,407 juta. Rinciannya, terdiri atas biaya eksposur pajak pembebasan lahan US$ 157,047 juta, dan Global System Mobile-Railway (GSM-R) occupation sebesar US$ 8,98 juta.
Hasil review BPKP menyatakan selisih nilai tersebut merupakan biaya modal sehingga menambah nilai cost overrun. Namun, hasil kesepakatan dengan Cina menyatakan biaya tersebut dianggap sebagai ongkos operasi sehingga dikeluarkan dari perhitungan nilai cost overrun.
Hal yang termasuk dalam selisih nilai tersebut adalah pekerjaan rekayasa, pengadaan, dan konstruksi jalan akses senilai US$ 28,24 juta untuk pekerjaan akses Kalimalang dan akses Stasiiun Karawang. Ada pula biaya akuisisi lahan dan kompensasi sebesar US$ 18,138 juta, untuk pembuatan akses jalan di Karawang, Tegalluar, dan Padalarang.
Tempo berupaya meminta konfirmasi laporan BPK tersebut kepada juru bicara Kementerian Keuangan, Deni Surjamntoro; Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo; Deputi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Septian Hario Seto; juru bicara PT KAI, Joni Martinus; dan Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo. Namun, hingga berita ini ditayangkan, mereka tidak merespons pertanyakan yang dilayangkan.
Upaya Sri Mulyani dan rekomendasi BPK
Dalam laporan BPK juga disebutkan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Ia juga akan menyiapkan skema pengadaan lahan menjadi sewa sepanjang periode konsesi. Sehingga, dampak pajaknya dapat disebar hingga akhir masa konsesi dan dianggap sebagai biaya operasional. Demikian juga biaya GSM-R senilai US$ 8,98 juta, yang akan diubah menjadi biaya tahunan.
Sedangkan biaya senilai US$ 46,38 juta untuk pembuatan jalan akses. Sebesar US$ 23,7 juta di antaranya untuk pembuatan jalan akses Kalimalang, misalnya, akan dikerjakan dan didanai oleh Kementerian PUPR. Sedangkan untuk akses Stasiun Karawang sebesar US$ 4,6 juta, rencananya akan dikerjakan oleh pihak Kawasan Delta Mas dan Kawasan Industri Trans Heksa Karawang.
Sementara, guna pemenuhan pendanaan kebutuhan cost overrun, PT KAI akan mengambil pinjaman yang mendapat jaminan Pemerintah melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) yang ditunjuk. Dana hasil pinjaman itu selanjutnya akan diteruspinjamkan oleh PT KAI kepada KCIC sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan cost overrun proyek KCJB.
Dengan demikian, PT PSBI yang merupakan konsorsium Indonesia tidak menanggung beban pinjaman, baik pokok maupun bunganya. “Karena pinjaman tersebut dilakukan langsung oleh PT KAI yang mendapat fasilitas penjaminan dari Pemerintah melalui BUPI,” kata Sri Mulyani dalam catatan BPK.
Selanjutnya: Soal itu, BPK merekomendasikan beberapa hal...