TEMPO.CO, Jakarta - Praktek pungutan liar alias pungli di Rutan KPK menyeruak. Dengan nilai yang mencapai miliaran rupiah, praktek lancung ini dinilai sudah berjalan lama.
Praktek ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang istri salah satu tahanan berinisial BL di rumah tahanan KPK yang terletak di Markas Polisi Militer (POM) Guntur, Jakarta Selatan. BL awalnya melaporkan pelecehan seksual yang dia alami dari seorang pegawai Rutan KPK berinisial M.
Eks penyidik KPK, Novel Baswedan, menyatakan bahwa kasus ini awalnya ditangani oleh penyidik KPK. “Penyidik KPK yang bongkar, kemudian lapor ke Dewas (Dewan Pengawas) dengan sertakan bukti-bukti. Jadi Dewas yang temukan, itu tidak benar,” kata Novel kepada wartawan, Rabu, 21 Juni 2023.
Sebelumnya, Novel bahkan sudah mengungkap praktek ini di siniar miliknya pada Ahad lalu, 18 Juni 2023.
Novel menceritakan, dari laporan pelecehan seksual inilah kemudian ditemukan adanya praktek pungli yang juga dialami istri tahanan kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang. Dia pun menilai Dewas KPK tak transparan dalam pengungkapan kasus ini. Pasalnya, baru setelah dia berkoar-koar di publik Dewas berbicara.
“Setelah saya ungkap di podcast, baru Dewas mengakui sedang proses masalah itu,” kata Novel.
Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, membenarkan lembaganya menerima laporan pelecehan tersebut. Dia mengatakan kasus itu sudah diputus di sidang etik.
“Ya,” kata Haris kepada wartawan melalui pesan teks.
Putusan terhadap kasus pelecehan seksual ini pun mendapatkan sorotan. Dewas hanya menghukum pelaku dengan sanksi yang tergolong ringan, permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung. Dewas KPK juga merekomendasikan pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan lanjutan guna menjatuhkan sanksi disiplin.
Mantan penyidik KPK lainnya, Yudi Purnomo Harahap, menyatakan putusan ini tak memihak kepada korban. Dia pun menyarankan korban untuk melaporkan masalah ini ke kepolisian agar bisa diproses secara pidana.
“Hal ini juga penting agar menjadi efek jera bagi pegawai KPK lain agar tidak melakukan hal yang sama seperti pelaku,” kata Yudi melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 24 Juni 2023.
Selanjutnya, dari pelecehan ke pungli