Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya langsung meneken surat perintah penyelidikan untuk mengusut kasus pungli di rutan KPK tersebut. Berdasarkan penelusuran awal, menurut dia, jumlah uang yang mengalir ke para pegawai lembaga anti rasuah diperkirakan mencapai Rp 4 miliar.
Ghufron mengatakan, dari penyelidikan awal diketahui uang diberikan secara tidak langsung, melainkan diberikan secara berlapis untuk menyamarkan jejak transaksi kepada pegawai yang terlibat.
“Dugaannya itu memang tidak langsung kepada rekening pegawai-pegawai yang diduga, melainkan diduga menggunakan layer-layer,” kata Ghufron, di kantornya, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023.
Dia mengatakan pungli dilakukan dengan imbalan si tahanan dapat memasukan ponsel, serta uang tunai ke dalam rutan. Menurut dia, kasus ini diduga melibatkan pegawai seperti penjaga rutan hingga bagian perawatan rutan. Ghufron enggan menjawab ketika ditanya adanya dugaan tentang kepala rutan yang terlibat kasus ini.
“Berkaitan dengan siapa saja yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi atau dalam bentuk pungli ini, masih proses penyelidikan,” kata dia Rabu, 21 Juni 2023.
Sehari sebelum pernyataan Ghufron, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya telah memeriksa 20 orang terkait kasus ini.
"Tentu (kami akan) transparan, nanti kami akan umumkan tersangkanya," kata Asep kepada wartawan yang dikutip Selasa 20 Juni 2023.
Bentuk tim khusus
Sementara itu, Sekretariat Jenderal KPK Cahya Harefa mengatakan KPK membentuk tim khusus yang bertugas mengusut pelanggaran disiplin dari kasus pungli ini.
“Kami telah membentuk Tim Khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai KPK pada Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, dengan melibatkan pegawai dari lintas unit,” kata Cahya Harefa.
Cahya mengatakan tim tersebut memiliki dua tugas. Pertama tugas jangka pendek, yakni menangani peristiwa pungli itu secara khusus. Sementara jangka menengah adalah upaya perbaikan tata kelola rumah tahanan.
Cahya mengatakan pengelolaan rutan KPK melibatkan tidak hanya pihak internal KPK yakni Kedeputian Bidang Penindakan dan eksekusi, serta Biro Umum. Namun, juga pihak eksternal sebagai pengampu, yaitu Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut Cahya, KPK akan melakukan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap para pihak yang diduga terlibat. “Agar para pihak dapat berfokus pada proses penegakan kode etik, disiplin pegawai, maupun hukum yang sedang berjalan, baik di Dewan Pengawas, Inspektorat, maupun Direktorat Penyelidikan,” kata dia.
Selanjutnya, 3 klaster pungli di rutan KPK