TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK mengajukan restitusi kepada Mario Dandy Satriyo. Nilai yang diperhitungkan mencapai Rp 100 milar lebih untuk kerugian materiel dan imateriel yang dialami David Ozora, 17 tahun, korban penganiayaan.
Ganti rugi itu dilayangkan lantaran penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy membuat David koma sebulan lebih serta harus dirawat di Rumah Sakit Mayapada. David yang dianiaya pada 20 Februari 2023 lalu, kini kondisinya juga belum pulih sediakala, walau penyembuhannya tampak cepat.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menuturkan nilai restitusi juga dihitung dari biaya yang dikeluarkan pihak keluarga selama mengurus David. "Biaya tranportasi selama mereka melakukan kunjungan perawatan ke korban, penginapan di hotel, segala macam," tuturnya saat dihubungi, Jumat, 16 Juni 2023.
Selain itu, kata Edwin, perhitungan yang lebih besar lainnya adalah biaya proyeksi. Maksudnya adalah penanganan korban pascakeluar dari rumah sakit, yang mana, dokter dan perawat masih memantau melalui pelayanan kesehatan di rumah.
Rumus perhitungan LPSK memakai data dari Badan Pusat Statistik atau BPS mengenai tingkat harapan hidup. Khususnya David yang merupakan bagian dari warga Jakarta Selatan.
Perhitungan ini memproyeksikan kebutuhan korban hingga usia senja. Lantaran David mengalami cidera otak akibat kepalanya disepak berkali-kali oleh Mario Dandy, yang dampaknya mempengaruhi masa depan kesehatannya.
"Karena pada saat dihitungnya korban masih di rumah sakit dengan analisa dokter bahwa situasinya butuh penanganan seumur hidup," kata Edwin Partogi.
Penganiayaan itu terjadi karena pacar Mario, inisial AG, 15 tahun, mengaku pernah dilecehkan oleh David meski belum terbukti. Mario lalu menganiaya korban dibantu oleh rekannya, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, yang bertugas merekam kejadian.
Selanjutnya: Kondisi motorik David Ozora belum pulih