Jonathan Latumahina, ayah David Ozora, mengungkapkan pergerakan motorik anaknya belum juga pulih. Terutama seperti posisi berjalan dan membungkuk untuk mengenakan celana.
Memori jangka pendek anaknya turut terganggu. David tidak bisa mengingat nama seseorang. Perkembangan anak rutin dia beberkan di media sosial Twitter pribadi.
Perihal restitusi, Jonathan pernah mengajukan kepada LPSK untuk memenuhi hak-hak yang semestinya didapat David. Tetapi, dia tidak memberi usul dan tidak tahu berapa jumlah pasti ganti rugi yang akan disodorkan.
Walau begitu, dia menganggap berapapun nilainya tidak sebanding dengan kesehatan anaknya yang menurun. "Enggak ada yang sebanding, kecuali pelaku dilakukan yang sama, dibikin koma itu baru sebanding," ungkapnya saat bersaksi di depan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Juni 2023.
Selama persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim baru membahas perihal restitusi itu saat Jonathan Latumahina bersaksi.
Pengurus GP Ansor tersebut kurang mengetahui bagaimana LPSK menghitung restitusi.
Ketika persidangan pada 13 Juni, Jaksa Penuntut Umum juga membenarkan bahwa sudah ada pengajuan dari LPSK. Tetapi Jonathan belum menerima berkas restitusi yang dimaksud. "Misalnya sudah ada perhitungan dari LPSK, saya ikut saja bagaimana prosesnya," ujar Jonathan.
LPSK mempertimbangkan biaya lain dalam restitusi, seperti jasa penasihat hukum dan hilangnya penghasilan orang tua selama merawat D. Akibat penganiayaan ini, masa muda korban untuk menempuh pendidikan formal juga terganggu.
Edwin Partogi Pasaribu berkata, rincian tagihan restitusi sudah diberikan LPSK kepada penyidik Polda Metro Jaya selama masa penyidikan. Lalu pihak kejaksaan telah diberitahu sebelum berkas perkara dilimpahkan dan berstatus P.21.
Dia membeberkan, nilai restitusi Mario Dandy ini ternyata tembus sekitar Rp 120 miliar. Namun, angka tersebut belum resmi dan bisa berubah, tergantung dari kondisi kesehatan korban D dan putusan hakim kelak.
Sebelum nilai restitusi menjadi resmi, kata Edwin, hakim bakal memeriksa dokter selaku saksi ahli yang menangani korban. Keterangan dokter juga mempengaruhi angka tersebut. "Tentu masih bisa berubah angka itu ketika nanti di proses pemeriksaan persidangan," katanya.
Aturan mengenai restitusi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kemudian pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.
Diatur juga dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana.
Dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung itu juga dijelaskan, bahwa restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Lalu dalam Pasal 1 ayat (15), pihak ketiga adalah pihak selain pelaku tindak pidana yang bersedia membayar restitusi.
Selanjutnya: Pengacara Mario Dandy serahkan keputusan restitusi pada hakim