Pengajuan restitusi oleh LPSK kepada pelaku tindak pidana bukan pertama kalinya. Saat ini, ada kasus penganiayaan asisten rumah tangga atau ART bernama Siti Khotimah oleh majikan dan rekan-rekan sesama asisten.
ART asal Pemalang, Jawa Tengah, itu mengalami penganiayaan berkali-kali dari September hingga Desember 2022 di Apartemen Simprug Indah, Jakarta Selatan. LPSK pun mengajukan restitusi senilai Rp 275.042.000.
Kasus tersebut juga tengah diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Ketua Tumpanuli Marbun mengatakan, restitusi disanggupi bukan berarti kasus selesai.
Justru restitusi untuk membantu korban yang mengalami kerugian materiel dan imateriel.
"Pengajuan yang dilakukan jadi diwajibkan, bukan perdamaian antaran korban dan terdakwa. Karena bisa disampaikan dalam persidangan," kata Tumpanuli saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Juni 2023.
Pilihan Editor: Bicara Ganti Rugi, Ayah David sebut Baru Sebanding jika Mario Dandy Dibikin Koma