Andreas Nahot Silitonga, selaku pengacara dari Mario Dandy, tidak bisa berkomentar banyak perihal nilai restitusi yang akan dituntut kepada kliennya. Namun demikian, dia mengamini bahwa kliennya mesti bertanggung jawab ketika angkanya sudah final.
"Pada prinsipnya itu semua sudah ada hukumnya yang mengatur, hukum acaranya juga ada, nanti kita lihat bagaimana hakim akan mengakomodir restitusi itu," tutur Andreas usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 Juni 2023.
Status Mario Dandy masih seorang mahasiswa yang belum punya pekerjaan. Walau begitu, dia acap memamerkan harta kekayaan berupa kendaraan motor gede maupun mobil Jeep Rubicon warna hitam.
Mobil itu juga turut digunakan saat menumpangi pacarnya inisial AG dan teman bernama Shane Lukas, sebelum menganiaya D di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan.
Aset kendaraan itu dikaitkan dengan milik Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario. Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu kini menjadi tersangka gratifikasi dan pencucian uang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Andreas Silitonga menuturkan, pembayaran restitusi melalui penyitaan dan pelelangan mesti aset atas nama Mario. "Kalau mau ngincer harta ayahnya, bukan lewat sini," ujarnya.
Jika nanti kliennya tidak mampu membayar, Andreas belum bisa berkomentar. Dia tidak ingin berandai-andai apakah ketidakmampuan membayar bisa diganti dengan tambahan hukuman penjara terhadap Mario Dandy.
Selanjutnya: Restitusi bukan suatu jalan perdamaian