TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta pengusaha memberikan tunjangan hari raya atau THR ke pekerja atau buruh secara penuh alias tidak dicicil pada tahun ini. Sanksi akan dijatuhkan kepada perusahaan yang melanggar.
Ida menyebutkan sanksi mengenai pelanggaran pembayaran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dia lantas menyebut empat sanksi bagi pelanggaran THR.
“Sanksinya yang pertama ada teguran tertulis. Kedua, pembatasan kegiatan usaha. Ketiga, penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi. Keempat, pembekuan kegiatan usaha,” papar Ida dalam konferensi pers virtual yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa, 28 Maret 2023.
Lebih jauh, Ida menjelaskan pada 2022 tercatat ada 1.739 perusahaan yang dilaporkan karena pemberian THR yang tidak sesuai aturan. Ini diketahui dari laporan masyarakat pada Posko THR. Dari jumlah tersebut, Ida menyebut sudah ada tindakan yang dilakukan.
“Sebanyak 1.185 perusahaan telah dilakukan tindak lanjut oleh pengawas ketenagakerjaan daerah. Dari tindak lanjut tersebut, sudah ada perusahaan yang dikenakan sanksi administratif melalui pemberian rekomendasi kepada instansi yang menerbitkan perizinan di daerah,” tutur Ida.
Ia berharap pada tahun ini tidak ada lagi cerita perusahaan yang tidak membayar THR karena kondisi ekonomi Indonesia sudah semakin baik. “Melalui SE (surat edaran) ini, saya sampaikan kepada Bapak Ibu Gubernur, beserta seluruh jajarannya di seluruh daerah agar melakukan beberapa langkah-langkah,” ucapnya.
Sedikitnya ada empat poin yang dia minta dari para Gubernur dan jajarannya. Pertama, mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten membayar THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, mengimbau perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR.
Ketiga, membentuk pos komando satuan tugas atau Posko Satgas Ketenagakerjaan, Pelayanan Konsultasi, dan Penegakan Hukum THR 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Posko itu akan diintegrasikan melalui website poskothr.kemenaker.co.id.
Keempat, Ida meminta gubernur beserta jajaran untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR di wilayah masing-masing.
Selanjutnya: Sanksi administratif dinilai...