Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengukur Efektivitas Permintaan Pemerintah ke Perusahaan untuk Bayar THR Full Tahun Ini

Sejumlah pekerja memproduksi pakaian saat bulan Ramadan di industri garmen PT. Batang Apparel Indonesia, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin, 19 April 2021. Pengusaha diwajibkan membayarkan THR kepada karyawan swasta selambat-lambatnya Jumat 7 Mei 2021. ANTARA/Harviyan Perdana Putra
Sejumlah pekerja memproduksi pakaian saat bulan Ramadan di industri garmen PT. Batang Apparel Indonesia, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin, 19 April 2021. Pengusaha diwajibkan membayarkan THR kepada karyawan swasta selambat-lambatnya Jumat 7 Mei 2021. ANTARA/Harviyan Perdana Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta pengusaha memberikan tunjangan hari raya atau THR ke pekerja atau buruh secara penuh alias tidak dicicil pada tahun ini. Sanksi akan dijatuhkan kepada perusahaan yang melanggar.

Ida menyebutkan sanksi mengenai pelanggaran pembayaran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dia lantas menyebut empat sanksi bagi pelanggaran THR.

“Sanksinya yang pertama ada teguran tertulis. Kedua, pembatasan kegiatan usaha. Ketiga, penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi. Keempat, pembekuan kegiatan usaha,” papar Ida dalam konferensi pers virtual yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa, 28 Maret 2023.

Lebih jauh, Ida menjelaskan pada 2022 tercatat ada 1.739 perusahaan yang dilaporkan karena pemberian THR yang tidak sesuai aturan. Ini diketahui dari laporan masyarakat pada Posko THR. Dari jumlah tersebut, Ida menyebut sudah ada tindakan yang dilakukan.

“Sebanyak 1.185 perusahaan telah dilakukan tindak lanjut oleh pengawas ketenagakerjaan daerah. Dari tindak lanjut tersebut, sudah ada perusahaan yang dikenakan sanksi administratif melalui pemberian rekomendasi kepada instansi yang menerbitkan perizinan di daerah,” tutur Ida.

Ia berharap pada tahun ini tidak ada lagi cerita perusahaan yang tidak membayar THR karena kondisi ekonomi Indonesia sudah semakin baik. “Melalui SE (surat edaran) ini, saya sampaikan kepada Bapak Ibu Gubernur, beserta seluruh jajarannya di seluruh daerah agar melakukan beberapa langkah-langkah,” ucapnya.

Sedikitnya ada empat poin yang dia minta dari para Gubernur dan jajarannya. Pertama, mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten membayar THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, mengimbau perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR.

Ketiga, membentuk pos komando satuan tugas atau Posko Satgas Ketenagakerjaan, Pelayanan Konsultasi, dan Penegakan Hukum THR 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Posko itu akan diintegrasikan melalui website poskothr.kemenaker.co.id.

Keempat, Ida meminta gubernur beserta jajaran untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR di wilayah masing-masing.

Selanjutnya: Sanksi administratif dinilai...

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Menaker Akui Tak Punya Catatan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja: Mungkin Korban Malu

21 jam lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Ketika berdialog dengan staf, pengusaha, dan peserta mudik gratis di halaman Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa, 18 April 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Menaker Akui Tak Punya Catatan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja: Mungkin Korban Malu

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengaku tidak memiliki catatan keras ihwal kasus kekerasan atau pelecehan seksual di tempat kerja.


Aturan Baru, Perusahaan Wajib Miliki Satgas Pencegahan dan Penangangan Kekerasan Seksual

1 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bersama Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdadi dan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban ketika melaunching Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, di Kantor Apindo, Kamis, 1 Juni 2023. TEMPO/Riri Rahayu.
Aturan Baru, Perusahaan Wajib Miliki Satgas Pencegahan dan Penangangan Kekerasan Seksual

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan perusahaan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.


Viral Sarjana UI Kalah Saing dengan Lulusan STM, Bos Kadin Jakarta: Standar Gaji Lulusan S1 Terlalu Tinggi

2 hari lalu

Ilustrasi Mencari Lowongan Kerja. Tempo/Tony Hartawan
Viral Sarjana UI Kalah Saing dengan Lulusan STM, Bos Kadin Jakarta: Standar Gaji Lulusan S1 Terlalu Tinggi

Bos Kadin DKI Jakarta Diana Dewi merespons soal kabar sarjana Universitas Indonesia (UI) atau lulusan S1 yang kalah saing dengan lulusan STM.


Raksasa Mobil Listrik Cina BYD Bakal Investasi di Indonesia, Ini Respons Kadin

2 hari lalu

Pabrikan mobil listrik ternama asal China BYD, mengekspor mobil listrik Tang EV ke Meksiko di Toluca, Meksiko, 29 November 2022. REUTERS/Toya Sarno Jordan
Raksasa Mobil Listrik Cina BYD Bakal Investasi di Indonesia, Ini Respons Kadin

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid menyambut positif rencana investasi BYD di Indonesia.


Insentif Tak Mempan Genjot Jumlah Pembeli Motor Listrik, Ini Komentar Bos Kadin

3 hari lalu

Deretan motor listrik Selis di PEVS 2023. (Tempo/Erwan Hartawan)
Insentif Tak Mempan Genjot Jumlah Pembeli Motor Listrik, Ini Komentar Bos Kadin

Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengungkapkan penyebab rendahnya pembeli motor listrik meski pemerintah sudah menawarkan insentif.


Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Kadin Dukung dengan Catatan Masalah Lingkungan Diperhatikan

3 hari lalu

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid di sela-sela acara KTT G20, di Nusa Dua, Bali, Ahad, 13 November 2022 Tempo | Francisca Christy Rosana
Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Kadin Dukung dengan Catatan Masalah Lingkungan Diperhatikan

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam membuka kembali ekspor pasir laut.


Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13? Ini Daftarnya

5 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13? Ini Daftarnya

Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara atau ASN, termasuk pegawai negeri sipil atau PNS, akan diberikan pada Juni mendatang. Siapa saja yang berhak menerimanya?


Sri Mulyani Teken Aturan Anggaran Mobil Listrik Pejabat, Apa Dampaknya Bagi Industri?

6 hari lalu

Ilustrasi pengisian daya mobil listrik. shutterstock.com
Sri Mulyani Teken Aturan Anggaran Mobil Listrik Pejabat, Apa Dampaknya Bagi Industri?

Bos Indika Energy Arsjad Rasjid membeberkan dampak dari PMK Nomor 49 Tahun 2023 soal anggaran mobil listrik para pejabat eselon I dan II PNS.


Sri Mulyani Atur Anggaran Kendaraan Listrik Pejabat, Begini Respons Pelaku Industri

6 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Sri Mulyani Atur Anggaran Kendaraan Listrik Pejabat, Begini Respons Pelaku Industri

PMK Nomor 49 Tahun 2023 Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 mengatur standar biaya masukan untuk pengadaan kendaraan listrik para pejabat. Bagaimana respons pelaku industri kendaraan listrik?


Mulai Pekan Depan, Ratusan Ribu Buruh di 38 Provinsi akan Demo Bergantian Tolak UU Cipta Kerja

9 hari lalu

Massa buruh menggelar aksi di sekitar Istana Negara, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. TEMPO/Martin Yoga
Mulai Pekan Depan, Ratusan Ribu Buruh di 38 Provinsi akan Demo Bergantian Tolak UU Cipta Kerja

Ratusan ribu buruh dari berbagai wilayah akan melakukan aksi demonstrasi untuk menolak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau omnibus law.