Meski begitu, kalau dalam kenyataannya ada sektor-sektor seperti yang terganggu aliran kasnya, harus ada komunikasi yang baik dengan para pekerja soal pembayaran THR yang mungkin tidak seperti yang diwajibkan pemerintah.
"Ini harus dikomunikasikan dengan baik sehingga hubungan industrial tetap terjaga,” kata Sarman.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Anton J Supit mengatakan THR sudah menjadi normatif atau hak pekerja. Namun, dia menyebut THR menjadi tanggung jawab masing-masing perusahaan. "Saya kira semua sudah tahu kewajibannya," kata Anton melalui pesan tertulis pada Tempo, Kamis.
Adapun Wakil Ketua Departemen Investasi Kadin Indonesia Kevin Wu mengatakan bahwa imbauan pemerintah agar perusahaan memberikan THR lebih awal harus dilihat dari dua sisi. "Harusnya pemerintah juga mempertimbangkan dua sisi, adanya pengusaha yang mempertahankan lapangan pekerjaan saat ini juga sebenarnya tidak mudah," ujar Kevin.
Dia menjelaskan, setiap perusahaan atau pengusaha sudah memiliki perencanaan dan pengendalian produksi (forecasting) selama jangka waktu tertentu sehingga tidak mudah untuk mengubah arus kas (cashflow) begitu saja.
"Setiap perusahaan apalagi kalau skalanya besar, itu kan bicara tentang cashflow. Harusnya ada sudut pandang melihat segala isu itu lebih fair atau dua arah, bukan hanya tuntutan pekerja dan buruh untuk dimajukan, untuk dinaikkan, tapi juga paham dengan kondisi perusahaan," kata Kevin.
Pilihan Editor: Bagaimana Jika THR ASN dan Pensiunan Belum Dibayar hingga Lebaran? Ini Penjelasan Sri Mulyani
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.