Sanksi Administratif Dinilai Kurang Efektif
Namun pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga, Hadi Subhan, menilai imbauan Menaker agar THR dibayar penuh bukan hal yang istimewa. Sebab, peraturannya memang demikian, tinggal bagaimana menegakkan aturan tersebut di lapangan.
“Biasanya nanti akan banyak didirikan posko pengaduan THR, baik oleh pemerintah melalui Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan) setempat dan di Kemenaker pusat, juga banyak serikat pekerja maupun LBH atau LSM yang membuka posko pengaduan THR,” ujar Hadi lewat pesan tertulis pada Tempo, Rabu malam, 29 Maret 2023.
Banyaknya pengaduan ke posko tersebut, kata dia, mengindikasikan banyak pengusaha yang tidak atau belum membayarkan THR sebagaimana ketentuan. “Juga mengindikasikan pengawasan yang belum maksimal dari pemerintah."
Pada kelanjutannya, menurut Hadi, pekerja atau buruh yang mengalami masalah pembayaran THR enggan melakukan upaya hukum melalui pengadilan hubungan industrial atau PHI. Sebab, mereka hanya mendapat rata-rata 1 bulan upah dari THR.
“Tidak sebanding dengan tenaga dan biaya,” ungkapnya.
Hadi lantas menanggapi tentang keempat sanksi yang disebut Ida. Menurut dia, sanksi-sanksi tersebut merupakan sanksi administratif. Padahal dari pandangannya, seharusnya ada sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak membayar THR pekerja atau buruh.
“Karena yang ditakuti pengusaha biasanya sanksi pidana. Dulu pernah ada di Permenaker 4/1994 yang mengacu pada UU Ketenagakerjaan saat itu, tapi kemudian dihapus dengan Permenaker 6/2016,” tutur Hadi.
Hal ini diamini oleh pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Indonesia Aloysius Uwiyono. Dia menyebut, pelanggar yang tidak memberikan THR kepada buruhnya akan dikenakan sanksi administratif yang tidak bersifat pidana.
“Kalau mau efektif dijalankan, perusahaan (yang melanggar) harus dipidana, bukan diancam sanksi administrasi,” ujar Aloysius melalui keterangan tertulis pada Tempo, Rabu malam. Aloysius pun menyayangkan hal ini terjadi karena sejak awal THR tidak diatur dalam Undang-undang sehingga tidak mengaur ancaman pidana.
Selanjutnya: Persentase buruh yang telat terima THR...