Menteri Koperasi dipanggil Jokowi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memanggil Menteri Koperasi Teten Masduki pada 8 Februari 2023 untuk membicarakan tindak lanjut atas berbagai kasus koperasi bermasalah. Satunya soal rencana Revisi UU Nomor 25 Tahun 1992. Lewat revisi aturan ini, pemerintah mengusulkan pembentukan Otoritas Pengawas Koperasi, yang jadi pengawas koperasi layaknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengawasi perbankan hingga asuransi.
"(Langsung) di bawah Undang-Undang, kalau pemerintah kan Kementerian Koperasi enggak punya struktur ke bawah," kata Teten saat itu.
Teten mengakui pemerintah butuh tenaga profesional untuk mengisi otoritas baru ini nantinya. "Enggak bisa lagi pegawai di dinas koperasi di Kabupaten Kota, harus profesional, ASN (aparatur sipil negara) enggak bisa punya kemampuan untuk mengawasi," kata mantan Kepala Staf Presiden tersebut.
Otoritas ini akan mengawasi Koperasi Simpan Pinjam besar dan menengah yang mengelola uang cukup banyak. "Seperti OJK, tapi memang khusus untuk koperasi. Di Amerika sudah dilakukan dan juga di Jepang, kami mungkin bisa meniru pengalaman itu," kata dia.
Kedua, pemerintah juga akan mengusulkan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus unuk koperasi. Teten menyebut tidak adil ketika uang masyarakat di bank dilingungi, tapi yang di KSP tidak dilingungi.
Ketiga, pemerintah mengusulkan adanya kerja sama Apex pada koperasi. Mekanisme Apex ini sudah berjalan di perbankan, di mana Badan Perekreditan Rakyat (BPR) bisa memperoleh tambahan likuiditas dari Bank Umum. "Kalau bank misalnya kekurangan likuiditas, kan bisa dipinjem dulu, nah ini di koperasi juga perlu," kata dia.
Ketiga rencana tersebut disiapkan pemerintah merespons berbagai kasus koperasi belakangan ini. Kasus koperasi ini pun makin menyita perhatian publik setelah Henry Surya, pendiri dan pemilik KSP Indosurya, dinyatakan bebas pada 24 Januari lalu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui pembacaan putusan Nomor: 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt. Henry jadi terdakwa kasus pencucian uang dan penggelapan pada KSP Indosurya.
Teten menyebut revisi dibutuhkan karena banyak kelemahan di UU Perkoperasian saat ini. Dalam UU tersebut, kata dia, pemerintah tidak punya kewenangan pengawasan. "Pengawasan dilakukan oleh koperasi sendiri, oleh pengawas yang diangkat oleh koperasi, faktanya ini enggak memadai lagi," kata dia.
MOH KHORY ALFARIZI | RIRI RAHAYU | AMELIA RAHIMA SARI | FAJAR PEBRIANTO | EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan Editor: Bantah Rugikan 23 Ribu Anggotanya, Pendiri Indosurya: Hanya 6 Ribu
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.