Teten Masduki akui pengawasan koperasi lemah
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkap penyebab munculnya koperasi yang bermasalah. Salah satunya karena posisi Satgas Pengawas Koperasi masih lemah. Ia berujar, Satgas yang dibentuk kementeriannya hanya untuk mengawasi 8 koperasi yang bermasalah. Namun ternyata, pemenuhan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU juga masih rendah.
“Misalnya, KSP Sejahtera Bersama baru 3 persen. Lalu Koperasi Indosurya baru 15 persen,” kata Teten.
Dia menuturkan ada sejumlah faktor yang menyebabkan pemenuhan PKPU masih rendah. Pertama, lantaran aset tidak lagi dimiliki koperasi karena uang tabungan anggota diinvetasikan di perusahaan afiliasi. Selain itu, untuk menjalankan PKPU, harus dilakukan tindak pidana terlebih dahulu.
“Sita asetnya, ini juga kan nilainya nggak sesuai. Indosurya yang dipolisikan cuma Rp 2,5 triliun, padahal kewajiban kepada anggota kira-kira Rp 13,8 triliun,” kata Teten.
Oleh sebab itu, Teten membawa kasus ini ke Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Menurut Teten, kasus Indosurya bukan lagi sekadar masalah perkoperasian, tapi sudah masuk ranah penegakan hukum. “Supaya koordinasinya di sana karena ini bukan lagi ranah Kemenkop,” kata Teten.
Lemahnya pengawasan Kemenkop UKM sempat disinggung oleh anggota Komisi VI DPR RI Subardi. Dia menilai sejak awal KSP dibentuk, sudah diatur oleh kelompok tertentu untuk menjadi lading bisnis.
“Ini masalah sistemik, sudah salah sejak awal pendirian KSP. Fungsi pengawasan dari Kementerian Koperasi lemah,” kata Subardi saat rapat kerja bersama Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2023.
Menurut Subardi, banyak KSP yang sejak awal sudah melenceng dari asas usaha bersama. KSP sering menjadi persekongkolan antara pengurus dan dewan pengawas agar menarik dana sebesar-besarnya untuk diinvestasikan secara ilegal. Padahal, koperasi bukan himpunan modal atau saham seperti perseroan terbatas yang berorientasi bisnis.
"Berkedok KSP, mereka mengumpulkan triliunan uang dan seketika hilang saat diinvestasikan secara sepihak. Disini, nyaris tidak ada pengawasan dari negara. Modus itu dianggap urusan privat, padahal izin pendirian dari negara," jelas Subardi.
Semestinya, kata dia, Kemenkop UKM membentuk pola klaster koperasi. Klasterisasi ini memudahkan pembinaan, pengawasan, dan penindakan koperasi. Segala bentuk aktivitas koperasi akan mudah diawasi, termasuk sumber dana dari modal penyertaan, maupun dana keluar yang diinvestasikan.