Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menilik Koperasi-Koperasi Bermasalah, Aturan yang Lemah?

image-gnews
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki melakukan pertemuan dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana di Kemenkop UKM, Rabu, 15 Februari 2023. Teten menggandeng PPATK untuk melakukan pengawasan terhadap koperasi-koperasi bermasalah. TEMPO/Riri Rahayu
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki melakukan pertemuan dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana di Kemenkop UKM, Rabu, 15 Februari 2023. Teten menggandeng PPATK untuk melakukan pengawasan terhadap koperasi-koperasi bermasalah. TEMPO/Riri Rahayu
Iklan

Mungkinkan dana korban koperasi bermasalah kembali?

Pakar koperasi Rully Indrawan mengatakan dana anggota harus dikembalikan. Tetapi ini membutuhkan campur tangan pemerintah, minimal menjadi mediator dengan fokus pada masalah yang dihadapi, sebagaimana saat beberapa BUMN menghadapi masalah. 

Minimal, Rully berujar, harus mendinginkan suasana agar tidak terjadi rush lebih besar lagi. “Beri kesempatan teman-teman di Kemenkop UKM untuk bisa menyelesaikannya dalam waktu dekat. Penyelesaian melalui perubahan UU Koperasi terlalu lama, keadaan ini memicu masalah gagal bayar menjadi lebih tidak terkendali,” kata Rully.

Sementara pengamat koperasi Suroto mengatakan kasus koperasi yang bermasalah muncul karena pengurus dan anggota, serta pemerintah dan pengadilan bekerja tidak menggunakan alur tata kelola koperasi. Seharusnya yang dilakukan pertama diadakan rapat anggota untuk pengurus, laporkan kondisi dan masalah koperasinya. 

“Apa penyebab masalah gagal bayarnya, lalu buat rekomendasi penyelesaian bersama bukan hanya saling tuntut menuntut,” tutur Suroto.

Sementara, peran Satgas Pengawas Koperasi yang dibentuk oleh Kemenkop dan UKM seharusnya pastikan mengawal terjadinya rapat anggota secara demokratis, lalu menghasilkan solusi yang strategis. Termasuk jika diperlukan mendorong rapat anggota buat rekomendasi kepada pemerintah untuk membentuk manajemen penyelamat (care taker) yang dapat dipercaya semua pihak. 

Dalam kebijakan penanganan masalah koperasi, Suroto menilai, Kemenkop dan UKM bertindak tidak profesional, karena Satgas Pengawas Koperasi yang tidak paham dengan tata kelola koperasi. Selain itu tidak melakukan aksi polisional dengan menyita aset, penuntutan penyelesaian melalui mekanisme peradilan tanpa didudukan dulu masalah sebenarnya di koperasi. 

Ditambah lagi, Suroto menambahkan, provokasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang melakukan pengumuman dugaan tindak pidana pencucian uang yang tidak dialamatkan secara jelas ke nama koperasi mana. “Tapi ke koperasi secara umum, membuat masalah semakin ruwet dan potensi kembalinya dana semakin kecil,” ujar Suroto.

Saran pakar soal koperasi

Atas semua permasahan koperasi yang ada, Suroto menjelaskan koperasi di Indonesia ini butuh langkah kongkrit untuk dapat berkembang dengan baik. Dia menyarankan agar pemerintah melakukan rehabilitasi koperasi, di mana koperasi papan nama dan abal-abal harus dibebarkan.

“Supaya masyarakat paham mana koperasi yang benar dan tidak benar. Bubarkan 70-an persen koperasi papan nama dan abal-abal tersebut,” kata dia.

Setelah citra koperasi bersih, dia juga menyarankan, segera lakukan  upaya reorientasi. Hapus semua regulasi dan kebijakan yang menghambat perkembangan koperasi dan juga bertentangan dengan sistem demokrasi. Lalu, berikan perlakuan dan kesempatan yang sama dengan badan hukum persona ficta atau orang yang diciptakan oleh hukum sebagai persona yang lain.

Kemudian, Suroto melanjutkan, dorong pengembanganya dengan membangun ekosisitem yang baik. Termasuk ke dalam upaya penanganan masalah paradigma tadi. Misalnya dengan mengembangkan koperasi sebagai bagian dari kurikulum pendidikan di sekolah dan kampus.

“Juga dorong pengembangan kelompok epistemik untuk mengembangkan wacana dan praktek koperasi,” ucap dia.

Sementara pakar koperasi Rully Indrawan kepada pemerintah soal koperasi yang utama adalah menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh koperasi saat ini. Seyognya, kata dia, hadapi dengan budaya dan perundang-undangan berkoperasi yang ada saat ini, tidak bisa menggunakan pranata lembaga lain, misalnya seperti, perbankan. 

“Jangan lupa UU perkoperasian saat ini disusun tahun 1992, di mana pada kurun waktu itu dunia perbankan kita sempat mau rontok sebelum keluarnya UU Nomor 23 Tahun 1999 tengang Bank Indonesia,” tutur Rully.

Selain itu, dia juga meminta untuk membekukan badan hukum koperasi yang terindikasi bermasalah. Sehingga tidak terjadi pengalihan aset ke pihak lain. Dia juga meminta agar menghukum seberat-beratnya kepada pihak yang terbukti bersalah, lalu kenakan pasal-asal pada UU Anti Korupsi.

“Bentuk Lembaga independent pengawas koperasi secara nasional OJKK atau Otoritas Jasa Keuangan Koperasi, dan hadirkan LPS untuk simpanan anggota,” kata dia.

Selanjutnya: Menteri Teten dipanggil Jokowi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

1 hari lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.


Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

2 hari lalu

Ilustrasi politik uang. shutterstock.com
Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?


Komisi II DPR Setujui Rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada

4 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Ashari memimpin rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Komisi II DPR Setujui Rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada

Pilkada serentak 2024 akan dilakukan pada 27 November.


Bidik Ekspor, LPDB-KUMKM Siap Inkubasi Koperasi Ikan Tuna Biak

10 hari lalu

Bidik Ekspor, LPDB-KUMKM Siap Inkubasi Koperasi Ikan Tuna Biak

Pelatihan dan peningkatan SDM diperlukan agar Koperasi Produsen Samber Binyeri Maju bisa melakukan ekspor.


Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

11 hari lalu

Warga memasukkan surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 08, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu  24 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Sulawesi Barat  telah menetapkan 10 TPS di tiga  kabupaten untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Akbar Tado
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024


Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

11 hari lalu

Petugas KPPS menunjukkan surat suara saat menghitung jumlah suara pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta di TPS 28 Cilandak Barat, 15 Februari 2017. ANTARA
Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

KPU jadwalkan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota di Pilkada 2024.


Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

16 hari lalu

Acara penandatanganan Kontrak Kerja sama Bantuan Hibah dengan Lembaga Swadaya Masyarakat Jepang pada 1 Mei 2024, untuk proyek pengenalan, diseminasi, dan pelatihan penggunaan peralatan sederhana untuk mendorong proses produksi, pengolahan, dan penjualan guna meningkatkan kehidupan petani skala kecil dan usaha perikanan di Papua. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Jepang di Jakarta
Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

Top 3 dunia pada 2 Mei 2024, di antaranya pelapor yang menuduh Boeing telah mengabaikan cacat produksi 737 MAX, meninggal.


Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

19 hari lalu

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki memastikan kementeriannya tidak membatasi jam operasi warung Madura. Ia mengklarifikasi pernyataan anak buahnya di Gedung Kemenkop UKM pada Selasa, 30 April 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

Kemenkop UKM pastikan tidak ada yang membatasi jam operasi warung atau toko klontong milik masyarakat seperti warung Madura.


Bamsoet Sebut MPR RI Tengah Siapkan Berbagai Legacy

20 hari lalu

Bamsoet Sebut MPR RI Tengah Siapkan Berbagai Legacy

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan, MPR RI periode 2019-2024 sedang mempersiapkan berbagai legacy atau peninggalan.


LPDB-KUMKM jadi Mitra Terbaik Koperasi Jasa KORPRI Kota Ternate

24 hari lalu

LPDB-KUMKM jadi Mitra Terbaik Koperasi Jasa KORPRI Kota Ternate

LPDB-KUMKM merupakan mitra terbaik bagi koperasi dan UMKM Kota Ternate