Mungkinkan dana korban koperasi bermasalah kembali?
Pakar koperasi Rully Indrawan mengatakan dana anggota harus dikembalikan. Tetapi ini membutuhkan campur tangan pemerintah, minimal menjadi mediator dengan fokus pada masalah yang dihadapi, sebagaimana saat beberapa BUMN menghadapi masalah.
Minimal, Rully berujar, harus mendinginkan suasana agar tidak terjadi rush lebih besar lagi. “Beri kesempatan teman-teman di Kemenkop UKM untuk bisa menyelesaikannya dalam waktu dekat. Penyelesaian melalui perubahan UU Koperasi terlalu lama, keadaan ini memicu masalah gagal bayar menjadi lebih tidak terkendali,” kata Rully.
Sementara pengamat koperasi Suroto mengatakan kasus koperasi yang bermasalah muncul karena pengurus dan anggota, serta pemerintah dan pengadilan bekerja tidak menggunakan alur tata kelola koperasi. Seharusnya yang dilakukan pertama diadakan rapat anggota untuk pengurus, laporkan kondisi dan masalah koperasinya.
“Apa penyebab masalah gagal bayarnya, lalu buat rekomendasi penyelesaian bersama bukan hanya saling tuntut menuntut,” tutur Suroto.
Sementara, peran Satgas Pengawas Koperasi yang dibentuk oleh Kemenkop dan UKM seharusnya pastikan mengawal terjadinya rapat anggota secara demokratis, lalu menghasilkan solusi yang strategis. Termasuk jika diperlukan mendorong rapat anggota buat rekomendasi kepada pemerintah untuk membentuk manajemen penyelamat (care taker) yang dapat dipercaya semua pihak.
Dalam kebijakan penanganan masalah koperasi, Suroto menilai, Kemenkop dan UKM bertindak tidak profesional, karena Satgas Pengawas Koperasi yang tidak paham dengan tata kelola koperasi. Selain itu tidak melakukan aksi polisional dengan menyita aset, penuntutan penyelesaian melalui mekanisme peradilan tanpa didudukan dulu masalah sebenarnya di koperasi.
Ditambah lagi, Suroto menambahkan, provokasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang melakukan pengumuman dugaan tindak pidana pencucian uang yang tidak dialamatkan secara jelas ke nama koperasi mana. “Tapi ke koperasi secara umum, membuat masalah semakin ruwet dan potensi kembalinya dana semakin kecil,” ujar Suroto.
Saran pakar soal koperasi
Atas semua permasahan koperasi yang ada, Suroto menjelaskan koperasi di Indonesia ini butuh langkah kongkrit untuk dapat berkembang dengan baik. Dia menyarankan agar pemerintah melakukan rehabilitasi koperasi, di mana koperasi papan nama dan abal-abal harus dibebarkan.
“Supaya masyarakat paham mana koperasi yang benar dan tidak benar. Bubarkan 70-an persen koperasi papan nama dan abal-abal tersebut,” kata dia.
Setelah citra koperasi bersih, dia juga menyarankan, segera lakukan upaya reorientasi. Hapus semua regulasi dan kebijakan yang menghambat perkembangan koperasi dan juga bertentangan dengan sistem demokrasi. Lalu, berikan perlakuan dan kesempatan yang sama dengan badan hukum persona ficta atau orang yang diciptakan oleh hukum sebagai persona yang lain.
Kemudian, Suroto melanjutkan, dorong pengembanganya dengan membangun ekosisitem yang baik. Termasuk ke dalam upaya penanganan masalah paradigma tadi. Misalnya dengan mengembangkan koperasi sebagai bagian dari kurikulum pendidikan di sekolah dan kampus.
“Juga dorong pengembangan kelompok epistemik untuk mengembangkan wacana dan praktek koperasi,” ucap dia.
Sementara pakar koperasi Rully Indrawan kepada pemerintah soal koperasi yang utama adalah menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh koperasi saat ini. Seyognya, kata dia, hadapi dengan budaya dan perundang-undangan berkoperasi yang ada saat ini, tidak bisa menggunakan pranata lembaga lain, misalnya seperti, perbankan.
“Jangan lupa UU perkoperasian saat ini disusun tahun 1992, di mana pada kurun waktu itu dunia perbankan kita sempat mau rontok sebelum keluarnya UU Nomor 23 Tahun 1999 tengang Bank Indonesia,” tutur Rully.
Selain itu, dia juga meminta untuk membekukan badan hukum koperasi yang terindikasi bermasalah. Sehingga tidak terjadi pengalihan aset ke pihak lain. Dia juga meminta agar menghukum seberat-beratnya kepada pihak yang terbukti bersalah, lalu kenakan pasal-asal pada UU Anti Korupsi.
“Bentuk Lembaga independent pengawas koperasi secara nasional OJKK atau Otoritas Jasa Keuangan Koperasi, dan hadirkan LPS untuk simpanan anggota,” kata dia.