Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menilik Koperasi-Koperasi Bermasalah, Aturan yang Lemah?

image-gnews
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki melakukan pertemuan dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana di Kemenkop UKM, Rabu, 15 Februari 2023. Teten menggandeng PPATK untuk melakukan pengawasan terhadap koperasi-koperasi bermasalah. TEMPO/Riri Rahayu
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki melakukan pertemuan dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana di Kemenkop UKM, Rabu, 15 Februari 2023. Teten menggandeng PPATK untuk melakukan pengawasan terhadap koperasi-koperasi bermasalah. TEMPO/Riri Rahayu
Iklan

Cerita korban KSP Indosurya, uang pensiun hilang

Nasabah korban KSP Indosurya berharap permohonan gugatan ganti rugi yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan terdakwa Henry Surya dikabulkan majelis hakim. Salah seorang korban bernama Imam Santoso, mengatakan kasus ini membuat keluarganya tertatih, ia juga kerap berseteru dengan istrinya karena tidak bisa mencairkan aset yang digelapkan Indosurya.

Pria yang berprofesi sebagai guru SMA dan guru les itu mengatakan Rp 500 juta investasinya yang ia kumpulkan selama 25 tahun tidak bisa dicairkan karena diselewengkan direkturnya. Padahal ia seharusnya sudah pensiun dengan tenang. Kini ia mesti kerja keras lagi dari awal. 

“Kenapa? karena ada anak saya yang kuliahnya tertunda, itu satu. Yang kedua dari uang itu, ada uang keluarga satu setengah miliar yang dititipkan ke saya dan itu harus diganti, sampai saya menjual rumah untuk menggantinya. Sampai hari ini baru 50 persen tergantikan, jadi 50 persen lagi belum,” tutur Imam.

“Jadi artinya, betapa sengsaranya ya. Terus dengan keluarga, dengan istri sekarang pun jadi sering berantem, sering cekcok gegara permasalahan ini,” cerita Imam. 

Imam menjelaskan telah bergabung di KSP Indosurya selama tiga tahun sejak 2020. Kenyataan pahit diderita karena sebulan terakhir ia memasukan tabungan mengajarnya sebesar Rp 300 juta. Tiba-tiba bulan berikutnya tabungannya sudah lenyap dan pihak KSP Indosurya gagal bayar tidak mencairkan tabungan nasabah.

Selain Imam, Liana juga kesusahan karena uang pensiunnya terancam hilang setelah bekerja selama 33 tahun. Awalnya, ia ingin menggunakan uang investasi itu untuk membeli rumah. 

Liana menangis menceritakan bagaimana ia diajak temannya masuk bergabung KSP Indosurya sebagai nasabah ketika ia bekerja sebagai marketing. Ia baru bergabung selama sebulan namun uang tabungannya langsung tidak bisa diambil. 

“Saya cuman sebulan. Saya belum pernah terima bunga yang dijanjikan. Baru masuk, uangnya udah enggak bisa diambil,” cerita Liana sambil terisak.

Ia pun meminta tolong kepada Presiden Jokowi dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk mendengat keluhan para korban Indosurya. 

“Karena saya sendiri pun jadi banyak utang umur segini. Sampai saya pun sekarang mau cari kerja lagi, usia saya sudah 50 tahun. Saya harus kerja lagi di usia saya yang segini,” ujarnya. 

Ia pun mendesak agar Direktur KSP Indosurya, Henry Surya, untuk mengembalikan uang para nasabah. 

“Tolong kembalikan uang saya, Henry Surya, ketuklah hatimu. Di dalam hatimu, apakah kamu merasakan kalau kamu seperti saya, seperti teman-teman yang lain. Mereka itu membutuhkan uang dari mudanya untuk dikumpulkan pundi-pudinya. Ternyata segampang itu kau ambil,” kata Liana.

Kuasa hukum yang mewakili 896 korban, Febri Diansyah, mengatakan para korban baru menerima Rp 16 miliar uang atau 0,87 persen dari total aset mereka yang diduga digelapkan sebesar Rp 1,8 triliun oleh Direktur Utama KSP Indosurya Henry Surya. Adapun total nilai investasi 896 korban adalah Rp 1.844.897.755.373. Sedangkan nilai total kerugian Rp 1.828.767.321.986 sehingga terdapat selisih Rp 16.130.433.387. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Baru sekitar Rp 16,1 miliar itulah yang diduga diterima korban dari KSP Indosurya. Dengan kata lain, korban mengalami kerugian 99,13 persen dalam perkara ini,” ujar Febri. 

Febri Diansyah telah mengajukan gugatan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam sidang pidana terdakwa Henry Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu kemarin, 14 Desember 2022. Ia mengatakan gugatan penggabungan tersebut sesuai dengan Pasal 98 sampai Pasal 101 KUHAP. 

Dengan pengajuan gugatan ganti rugi ini, ia meminta majelis hakim agar menerima dan mengabulkan permohonan penggugat agar Henry Surya atau tergugat untuk memerintahkan pengembalian aset korban Rp 1,8 triliun.

Selanjutnya: Nasib Dana Korban Koperasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

1 hari lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.


Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

2 hari lalu

Ilustrasi politik uang. shutterstock.com
Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?


Komisi II DPR Setujui Rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada

4 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Ashari memimpin rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Komisi II DPR Setujui Rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada

Pilkada serentak 2024 akan dilakukan pada 27 November.


Bidik Ekspor, LPDB-KUMKM Siap Inkubasi Koperasi Ikan Tuna Biak

10 hari lalu

Bidik Ekspor, LPDB-KUMKM Siap Inkubasi Koperasi Ikan Tuna Biak

Pelatihan dan peningkatan SDM diperlukan agar Koperasi Produsen Samber Binyeri Maju bisa melakukan ekspor.


Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

11 hari lalu

Warga memasukkan surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 08, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu  24 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Sulawesi Barat  telah menetapkan 10 TPS di tiga  kabupaten untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Akbar Tado
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024


Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

11 hari lalu

Petugas KPPS menunjukkan surat suara saat menghitung jumlah suara pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta di TPS 28 Cilandak Barat, 15 Februari 2017. ANTARA
Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

KPU jadwalkan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota di Pilkada 2024.


Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

16 hari lalu

Acara penandatanganan Kontrak Kerja sama Bantuan Hibah dengan Lembaga Swadaya Masyarakat Jepang pada 1 Mei 2024, untuk proyek pengenalan, diseminasi, dan pelatihan penggunaan peralatan sederhana untuk mendorong proses produksi, pengolahan, dan penjualan guna meningkatkan kehidupan petani skala kecil dan usaha perikanan di Papua. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Jepang di Jakarta
Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

Top 3 dunia pada 2 Mei 2024, di antaranya pelapor yang menuduh Boeing telah mengabaikan cacat produksi 737 MAX, meninggal.


Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

19 hari lalu

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki memastikan kementeriannya tidak membatasi jam operasi warung Madura. Ia mengklarifikasi pernyataan anak buahnya di Gedung Kemenkop UKM pada Selasa, 30 April 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

Kemenkop UKM pastikan tidak ada yang membatasi jam operasi warung atau toko klontong milik masyarakat seperti warung Madura.


Bamsoet Sebut MPR RI Tengah Siapkan Berbagai Legacy

20 hari lalu

Bamsoet Sebut MPR RI Tengah Siapkan Berbagai Legacy

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan, MPR RI periode 2019-2024 sedang mempersiapkan berbagai legacy atau peninggalan.


LPDB-KUMKM jadi Mitra Terbaik Koperasi Jasa KORPRI Kota Ternate

24 hari lalu

LPDB-KUMKM jadi Mitra Terbaik Koperasi Jasa KORPRI Kota Ternate

LPDB-KUMKM merupakan mitra terbaik bagi koperasi dan UMKM Kota Ternate