Cerita korban KSP Indosurya, uang pensiun hilang
Nasabah korban KSP Indosurya berharap permohonan gugatan ganti rugi yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan terdakwa Henry Surya dikabulkan majelis hakim. Salah seorang korban bernama Imam Santoso, mengatakan kasus ini membuat keluarganya tertatih, ia juga kerap berseteru dengan istrinya karena tidak bisa mencairkan aset yang digelapkan Indosurya.
Pria yang berprofesi sebagai guru SMA dan guru les itu mengatakan Rp 500 juta investasinya yang ia kumpulkan selama 25 tahun tidak bisa dicairkan karena diselewengkan direkturnya. Padahal ia seharusnya sudah pensiun dengan tenang. Kini ia mesti kerja keras lagi dari awal.
“Kenapa? karena ada anak saya yang kuliahnya tertunda, itu satu. Yang kedua dari uang itu, ada uang keluarga satu setengah miliar yang dititipkan ke saya dan itu harus diganti, sampai saya menjual rumah untuk menggantinya. Sampai hari ini baru 50 persen tergantikan, jadi 50 persen lagi belum,” tutur Imam.
“Jadi artinya, betapa sengsaranya ya. Terus dengan keluarga, dengan istri sekarang pun jadi sering berantem, sering cekcok gegara permasalahan ini,” cerita Imam.
Imam menjelaskan telah bergabung di KSP Indosurya selama tiga tahun sejak 2020. Kenyataan pahit diderita karena sebulan terakhir ia memasukan tabungan mengajarnya sebesar Rp 300 juta. Tiba-tiba bulan berikutnya tabungannya sudah lenyap dan pihak KSP Indosurya gagal bayar tidak mencairkan tabungan nasabah.
Selain Imam, Liana juga kesusahan karena uang pensiunnya terancam hilang setelah bekerja selama 33 tahun. Awalnya, ia ingin menggunakan uang investasi itu untuk membeli rumah.
Liana menangis menceritakan bagaimana ia diajak temannya masuk bergabung KSP Indosurya sebagai nasabah ketika ia bekerja sebagai marketing. Ia baru bergabung selama sebulan namun uang tabungannya langsung tidak bisa diambil.
“Saya cuman sebulan. Saya belum pernah terima bunga yang dijanjikan. Baru masuk, uangnya udah enggak bisa diambil,” cerita Liana sambil terisak.
Ia pun meminta tolong kepada Presiden Jokowi dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk mendengat keluhan para korban Indosurya.
“Karena saya sendiri pun jadi banyak utang umur segini. Sampai saya pun sekarang mau cari kerja lagi, usia saya sudah 50 tahun. Saya harus kerja lagi di usia saya yang segini,” ujarnya.
Ia pun mendesak agar Direktur KSP Indosurya, Henry Surya, untuk mengembalikan uang para nasabah.
“Tolong kembalikan uang saya, Henry Surya, ketuklah hatimu. Di dalam hatimu, apakah kamu merasakan kalau kamu seperti saya, seperti teman-teman yang lain. Mereka itu membutuhkan uang dari mudanya untuk dikumpulkan pundi-pudinya. Ternyata segampang itu kau ambil,” kata Liana.
Kuasa hukum yang mewakili 896 korban, Febri Diansyah, mengatakan para korban baru menerima Rp 16 miliar uang atau 0,87 persen dari total aset mereka yang diduga digelapkan sebesar Rp 1,8 triliun oleh Direktur Utama KSP Indosurya Henry Surya. Adapun total nilai investasi 896 korban adalah Rp 1.844.897.755.373. Sedangkan nilai total kerugian Rp 1.828.767.321.986 sehingga terdapat selisih Rp 16.130.433.387.
“Baru sekitar Rp 16,1 miliar itulah yang diduga diterima korban dari KSP Indosurya. Dengan kata lain, korban mengalami kerugian 99,13 persen dalam perkara ini,” ujar Febri.
Febri Diansyah telah mengajukan gugatan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam sidang pidana terdakwa Henry Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu kemarin, 14 Desember 2022. Ia mengatakan gugatan penggabungan tersebut sesuai dengan Pasal 98 sampai Pasal 101 KUHAP.
Dengan pengajuan gugatan ganti rugi ini, ia meminta majelis hakim agar menerima dan mengabulkan permohonan penggugat agar Henry Surya atau tergugat untuk memerintahkan pengembalian aset korban Rp 1,8 triliun.