TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo—Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI—memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di kantor Kominfo di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 9, Jakarta Pusat, dan kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical di Jalan Pegangsaan Dua KM 2 Nomor 64, Jakarta Utara pada Senin, 7 November 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana mengatakan pihaknya masih mendalami temuan barang bukti saat melakukan penggeledahan. "Masih dipelajari," ujar dia kepada Tempo pada Selasa, 8 November 2022.
Baca Juga:
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menjelaskan, dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara dimaksud. Penggeledahan dan penyitaan berjalan lancar dan aman dengan mematuhi protokol kesehatan.
“Kami menemukan beberapa dokumen penting diduga terkait dengan penanganan perkara dimaksud. Saat ini telah dan sedang melakukan evaluasi dan pendalaman berdasarkan hasil dokumen yang ditemukan," kata dia.
Penggeledahan di kantor Kominfo tersebut dibenarkan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong. Dia mengklaim bahwa pihaknya bersikap kooperatif dalam penggeledahan tersebut.“Betul dan Kominfo bersikap kooperatif,” ucap Usman.
Penggeledahan dilakukan seiring dengan pendalaman kasus dugaan korupsi BTS Kominfo oleh Kejaksaan Agung. Kejagung telah menaikkan perkara dugaan rasuah ini dari penyelidikan ke penyidikan, pekan hari lalu.
Sejumlah sumber di Kejaksaan Agung menyebut penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak sejak tiga bulan lalu. Sedangkan beberapa minggu ke belakangan, Kominfo menggeledah kantor BAKTI sebagai penanggung jawab proyek, Kominfo, sampai ke konsorsium penggarap menara ini.