Kerugian Ditaksir Rp 1 Triliun
Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara akibat dugaan korupsi BTS Kominfo mencapai Rp 1 triliun. Perhitungan itu mencakup penyelesaian BTS tahap I yang meliputi lima paket pekerjaan. "Rp 10 triliun itu nilai kontrak (tahap I). Kerugiannya mungkin sekitar Rp 1 triliun. Kami masih hitung, itu mungkin atau bisa lebih," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi di kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu, 2 November 2022.
Cakupan wilayah proyek pembangunan menara yang diduga bermasalah meliputi daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Misalnya, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sumatera, hingga Papua dan Sulawesi.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Dave Laksono mengatakan pihaknya akan membahas kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) BAKTI Kominfo. “Baru mulai masa sidang, nanti kami akan bahas (pemanggilan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate),” ujar dia melalui pesan pendek pada Jumat, 4 November 2022. Namun dia tidak menjelaskan waktu pembahasannya dilakukan.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan legislator di Komisi I terus memantau pekembangan kasus tersebut. “Itu kan bagian dari tugas pengawasan DPR,” ucap dia. Dave meminta kasus BAKTI Kominfo harus segera diusut secara transparan. “Agar jelas di mana kerugian negara, dan bilamana ada yang terlibat untuk segera diproses,” tutur dia.
Dia juga mengingatkan saat ini kondisi ekonomi dunia berpotensi krisis dan negara membutuhkan dana untuk menyokong pembangunan nasional. “Serta menjamin adanya social net yang kuat untuk masyarakat,” kata Dave.