Adapun Grab Indonesia mengaku masih terus berkoordinasi erat dengan pemangku kepentingan terkait mengenai biaya komisi. Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan besaran biaya komisi telah dihitung saksama dan digunakan untuk menunjang kebutuhan mitra pengemudi guna menjaga kesejahteraan mitra pengemudi.
Namun, dia enggan memberikan angka pasti berapa besaran potongan yang diterapkan Grab Indonesia. Biaya tersebut meliputi biaya operasional (24/7 GrabSupport, 24/7 Tim Cepat Tanggap Kecelakaan, Pusat Bantuan, Grab Driver Lounge, Grab Driver Center, Grab Excellence Center, biaya transaksi non-tunai). Selain itu ada penggunaan sistem teknologi yang mengatur orderan dan menghubungkan mitra pengemudi dengan konsumen.
“Hingga berbagai program untuk mitra pengemudi seperti GrabBenefits, donasi, Program Kelas Terus Usaha, dan lainnya,” tutur Tirza.
Sedangkan ojol Maxim yang telah menerapkan biaya komisi maksimal 15 persen juga buka suara soal berbagai protes mengenai besaran potongan biaya aplikasi itu. Business Development Manager Maxim Imam Mutamad Azhar mengatakan hanya kebetulan jika Maxim telah menerapkannya sejak awal.
Namun tiap aplikasi memiliki bisnis model yang berbeda dan bisa saja memiliki perhitungannya masing-masing. Sehingga, aturan komisi itu belum tentu relevan diterapkan pada seluruh aplikator.
Menurut dia, para pemangku kebijakan yang berhubungan dengan bisnis model aplikasi transportasi harus memahami betul hal-hal kritikalnya. Aturan biaya komisi itu justru akan mengakibatkan hal yang negatif. Imam berkata, ada hal yang patut ditelah perihal dasar penetapan besaran potongan komisi tersebut. Ia pun mempertanyakan apakah besaran potongan itu termasuk hal yang boleh dan diharuskan ditetapkan oleh pemerintah.
Imam kemudian membandingkan dengan aturan terhadap aplikasi lain yang tidak berhubungan dengan transportasi. Mereka, kata dia, tidak memiliki ketentuan terkait besaran potongan komisinya, juga untuk transaksi yang dilakukan di aplikasinya. Sementara bisnis modelnya sama dengan aplikasi ojol.
Perbedaannya hanya pada komoditinya saja. Jika aplikasi ojol menawarkan jasa transportasi, sementara di aplikasi lain berupa barang dan lainnya. "Apabila penentuan dari penetapan potongan tersebut menyebabkan kerugian terhadap aplikator, bukan tidak mungkin layanan transportasi di aplikasi tersebut ditutup," kata dia saat dihubungi Tempo pada Selasa, 20 September 2022.
Baca: Cerita Mantan Karyawan Shopee: Nyesek, Kenapa Hanya Dikasih Waktu Sehari
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.